Kubu Raya, infokalbar.com – Sebanyak 123 Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, yang digelar di Ruang Aula kantor bupati Kubu Raya, Rabu (17/7/24).
Acara dihadiri Sekda Kubu Raya, Ketua DPRD Kubu Raya, Kapolsek Sungai Raya, Danramil, Perwakilan-perwakilan Forkopimda, Camat dan Forkopimka, Ketua TP. PKK.
Pj. Bupati Kubu Raya Kamaruzaman dalam kata sambutannya mengatakan, adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, karena program pembangunan yang di jalankan dapat lebih optimal. Tujuan nya agar berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usai pengukuhan Kamaruzaman mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 69.
“Saya turut berbahagia dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa, semoga semakin panjang pula keberkahan pengabdian kepala desa kepada masyarakat nya,” ujarnya.
Dia mengatakan, salah satu amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, adalah melaksanakan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.,
Selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun, tupoksi kepala desa tidak akan berubah, nomimal gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.
Dia juga mengingatkan dan berharap perpanjangan masa jabatan adalah tanggung jawab sekaligus peluang untuk dapat merealisasikan visi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang pernah dijanjikan.
“Bangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, juga bersinergi dengan seluruh stakeholder penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik,” tandasnya.
Menurut Pj. Bupati, sebagai orang yang dituakan di desa hendaknya para kepala desa menjadi teladan serta bersikap adil dalam mengayomi dan melayani warganya.
Selanjutnya, terus berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis dan kreatif.
Apalagi menjelang tahapan Pilkada serentak 2024 ini. Kedepankan netralitas, tidak ikut dalam kegiatan politik praktis, dukung siapapun yang nantinya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.
Dan Harapan Kamaruzaman,dan saya sampaikan kepada kepala desa bahwa, berapa besar nya perhatian pemerintah kepada kepala desa dengan perpanjangan waktu ini, jangan di sia-siakan penambahan ini penambahan semangat kerja spirit untuk membangun dengan terobosan-terobosan yang Inovatif.
Karena ini komitmen pemerintah sehingga kepala desa harus bekerja dengan sungguh sungguh secara Profesional, dan paling penting jangan melanggar aturan dan juga saya sampaikan dan mohn juga disampaikan kepada masyarakat tidak melakukan judi online.
Sementara itu Kepala Desa Tanjung beringin kecamatan Batu Ampar kabupaten Kubu Raya Yanti seusai acara pengukuhan swaktu ditemui oleh awak media, mengatakan tentu nya harapan saya kedepan untuk desa Tanjung beringin akan lebih baik lagi seperti desa desa yang ada di kecamatan Batu Ampar.
“Kemudian dengan bertambahnya masa jabatan ini,”Harapan saya kedepan bisa berusaha Untuk mensejahterakan masyarakat desa Tanjung Beringin, dan juga meningkatkan pembangunan, infrastruktur lebih baik lagi, pungkasnya. (Indra)