INFOKALBAR.COM, Sekadau – Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian ibu kandung. Kasus ini melibatkan tersangka HA (43), yang diduga telah menganiaya ibunya, YR (77).
Rekonstruksi dilakukan di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Kamis (15/8/2024), dengan tersangka HA memperagakan rangkaian kejadian.
Detail Rekonstruksi Kasus KDRT
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoaman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini memperagakan 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sebelum korban meninggal dunia
“Dalam rekonstruksi ini, kami memperagakan 13 adegan untuk menunjukam secara rinci bagaimana kejadian berlangsung,” ujar Kuswiyanto.
Salah satu adegan memperlihatkan tersangka menendang pintu kamar ibunya sebanyak tiga kali. Setelah pintu terbuka, korban ditemukan terbaring dengan darah segar mengalir dari hidung dan mulutnya, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Reaksi dan Penjelasan Jaksa
Saat kejadian, sepupu tersangka, T, datang dan melihat tersangka menampar pipi korban. T bertanya, “Jung, apa yang tetjadi dengan ibumu?” dan mendapat jawaban, “Ibu pingsan.” Tersangka kemudian memukul pelipis mata sebelah kiri korban yang masih terbaring. Korban sempat dibawa ke RSUD Sekadau tetapi dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 3024. Tersangka, yang saat kejadian berada di bawah pebgaruh minuman keras, langsung diamankan.
Jaksa dari Kejari Sekadau, Ikhwan Ikhsan, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas tahapan-tahapan tindakan tersangak. “Rekonstruksi ini penting untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai tahapan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian korban,” jelas Ikhsan. (Tasya)