INFOKALBAR.COM, Sanggau – Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2024 oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kabupaten Sanggau mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi daftar pemilih guna menghindari kesalahan, termasuk daftar pemilih ganda atau data yang tidak sesuai syarat.
Safarudin, anggota Bawaslu, mengungkapkan bahwa potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih meliputi kegandaan data kependudukan, serta tercantumnya data orang yang telah meninggal.
“Masalah ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak agar daftar pemilih pemilihan 2024 dapat diperbaiki dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” tegasnya, Senin, (19/8).
Dia juga menekankan pentingnya kerjasama dari berbagai pihak untuk memastikan akurasi dan kualitas daftar pemilih yang dinamis ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi masalah NIK ganda dengan sistem biometrik.
“Sistem ini dapat mendeteksi data biometrik ganda dan otomatis mengunci data yang terdeteksi lebih dari satu kali, sehingga mencegah penerbitan KTP-el yang tidak valid,” ujarnya.
Disdukcapil Kabupaten Sanggau juga aktif melakukan monitoring terhadap buku pokok pemakaman, surat keterangan pindah domisili, dan peristiwa penting lainnya di desa dan kelurahan.
“Pembaharuan data seperti akta kematian, SKPWNI untuk penduduk yang pindah, SKDWNI untuk penduduk yang datang, dan akta perkawinan dilakukan secara rutin untuk memastikan data penduduk selalu up-to-date,” imbuhnya. (*)