Wartawan Alasannews Dianiaya Oknum Kontraktor Pelaksana Usai Berita Proyek Rumah Dinas di Ketapang Viral

INFOKALBAR.COM, Ketapang – Teguh, wartawan dari Alasannews, mengalami penganiayaan setelah laporannya mengenai penggunaan material bekas dalam pembangunan rumah dinas viral. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024 siang hari, ketika Teguh diserang oleh oknum pelaksana proyek.

Tindakan penganiayaan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Selain itu, perlu dilakukan investigasi mendalam terhadap proyek tersebut, karena ada indikasi kuat diduga terjadinya praktik korupsi yang melibatkan pelaksana proyek dan dinas terkait di Kabupaten Ketapang.

Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Teguh, menegaskan, tindakan kekerasan terhadap saudara Teguh adalah pelanggaran hukum yang berat. Dia mengatakan pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana

Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau maksimal 4 tahun jika ada korban jiwa. Sementara itu, Pasal 262 UU 1/2023 menetapkan hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan untuk kekerasan terang-terangan terhadap orang atau barang.

“Tidak ada individu, termasuk pelaku bisnis yang boleh merasa kebal hukum,” tegas pengacara kondang asal Kalbar ini.

Jono, Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju mengatakan jika media adalah pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial. Dirinya menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang dan meminta pelaku untuk meminta maaf secara publik.

“Jika tidak ada tanggapan memadai, kami siap menempuh langkah hukum dengan bukti-bukti yang ada,” kata Jono.

Tim kuasa hukum Teguh menuntut agar pelaku bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis melalui media. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak pelaku, mereka akan melanjutkan proses hukum dengan bukti yang telah dikumpulkan. (Tasya)