SANGAT EDAN MEMALUKAN! Rektor IAIN Pontianak Kalimantan Barat Prof. Dr. H. Syarif, MA Maling Duit Miliaran

INFOKALBAR.COM Pontianak – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat pada hari ini Kamis 12 September 2024.

Para mahasiswa ini menuntut agar pihak kejaksaan segera melakukan penangkapan terhadap Rektor IAIN Pontianak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pembangunan 3 buah tower berdasarkan surat pemanggilan dari kejaksaan No: B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 yang dilayangkan oleh KEJARI Pontianak kepada Rektor IAIN Pontianak Prof. Dr. H. Syarif, MA.

Aksi yang berlangsung didepan kantor Kejari Pontianak, diwarnai orasi keras dari para mahasiswa yang merasa kecewa dengan lambatnya proses hukum terkait dugaan kasus yang melibatkan pimpinan institusi salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Barat ini.

Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka, salah satunya “RIP Rektor, digambar dengan kombinasi tikus berdasi”.

Salah satu peserta aksi, yang tidak ingin disebut namanya dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalbar, menyayangkan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang lari dari pendemo untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi Rektor IAIN Pontianak Prof. Dr. H. Syarif, MA.

Kita sudah dari jam 10 menunggu keterangan tetapi sampai peserta aksi bubar kita cuma dihadapkan pada muka pak kejari dan sama sekali tidak memberikan keterangan.

“Maka dari itu kami akan mengadakan aksi yang lebih besar terkait kasus korupsi yg melibatkan rektor iain ini,” ungkapnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kami hanya meminta Kejaksaan untuk tidak menutup mata terhadap kasus ini. Sebagai mahasiswa, kami ingin institusi pendidikan di kalimantan barat ini terbebas dari segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan jabatan,” tegas salah satu orator pada aksi tersebut.

Demonstrasi ini berakhir dengan damai, namun para mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Kasus yang melibatkan Rektor IAIN Pontianak Prof. Dr. H. Syarif, MA ini menjadi sorotan publik di Pulau Kalimantan.

Terutama pada kalangan akademisi dan mahasiswa, yang berharap agar penegakan hukum bisa berjalan adil dan transparan tanpa adanya intervensi. Apalagi lobi-lobi jabatan atau bahkan penjilat!!

“Kami kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini,” kata Hidayat, Koordinator Lapangan aksi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat.

Aksi yang mereka lakukan bertujuan untuk mendesak Kejari Pontianak agar lebih transparan dalam mengusut kasus korupsi tersebut.

“Kami ingin kasus ini diselesaikan secepat mungkin. Kejaksaan harus bekerja lebih cepat dan transparan. Jika tidak ada kejelasan, kami akan terus melakukan aksi lanjutan,” tegas Hidayat.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan tiga tower di IAIN Pontianak yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran berbeda. Tower B adalah Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang dibangun pada tahun anggaran 2015/2016. Tower C adalah Gedung Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) yang dibangun pada tahun anggaran 2018/2019. Sedangkan Tower D adalah Gedung Laboratorium yang dibangun pada tahun anggaran 2019/2020.

Berdasarkan temuan dari Kementerian Agama, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar akibat penyalahgunaan wewenang oleh pihak rektorat. Tindakan ini membuat geram para mahasiswa, yang menganggap bahwa korupsi tersebut tidak hanya merugikan kampus tetapi juga masyarakat luas.

Para mahasiswa menilai Kejari Pontianak tidak tegas dalam menangani kasus ini. Mereka merasa Kejari kurang berkomitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

“Korupsi adalah tindakan keji yang merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Kejari untuk bertindak lebih serius,” ungkapnya.

Aksi ini menjadi peringatan bagi Kejari Pontianak agar tidak mengabaikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di institusi pendidikan. Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi tercapainya keadilan.

Salah satu orator, Fahir mengungkapkan kasus Tipikor yang dilakukan oleh Rektor IAIN Pontianak Prof. Dr. H. Syarif, MA tersebut terkait penyimpangan pembangunan tiga tower, antara lain Tower B Gedung Febi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Tahun Anggaran 2015/2016, Gedung Fuad (Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah) Tower C Tahun Anggaran 2018/2019 dan Gedung Laboratorium Tower D Tahun Anggaran 2019/2020.

“Kementrian Agama yang menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar,” ungkap Fahir.

Mahasiswa juga merasa aneh dengan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pontianak. Padahal sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.

Pemeriksaan tersebut melalui surat nomor B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 yang telah dilayangkan oleh Kejari Pontianak kepada rektor IAIN Pontianak Prof. Dr. H. Syarif, MA perihal pemanggilan tersangka.

“Namun 7 bulan berlangsung dari mulai pemanggilan, Kejari Pontianak belum melakukan ekspose terkait hasil penyelidikan tersebut,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat pun menggelar Aksi Unjuk Rasa dan menyampaikan beberapa poin tuntutan.

Inilah isi tuntutan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat, di antaranya sebagai berikut.

  1. Tangkap Rektor IAIN Pontianak
  2. Usut tuntas kasus Korupsi Rektor IAIN Pontianak.
  3. Mendesak Rektor IAIN Pontianak untuk mundur dari jabatannya.
  4. Mendesak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mengungkap dan menetapkan Rektor IAIN Pontianak sebagai tersangka.
  5. Menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mundur jika kasus ini tidak di tuntaskan.

Korlap Aksi Unjuk Rasa, Hidayat menegaskan, pihaknya menuntut Keadilan terhadap praktek-praktek Tipikor yang terjadi, diantaranya seperti yang terjadi di Perguruan Tinggi IAIN Pontianak.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat tetap komitmen menjaga Indonesia tetap bersih dari kasus-kasus korupsi, khususnya di Perguruan Tinggi, kasus Koruptor yang ada di Perguruan Tinggi IAIN Pontianak terkait Korupsi Proyek Pembangunan Tiga Tower,” tegasnya. (Tim)