Pokja ULP dan Oknum PPK Kabupaten Sekadau Dilaporkan ke Kejati Kalbar

INFOKALBAR.COMIsu skandal lelang di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, semakin memanas. Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Oknum PPK diduga terlibat dalam praktek yang mencurigakan.

Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi, bersama Pelaksana Harian Ketua Sujanto, SH, berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya kebocoran dokumen tender sebelum dan setelah waktu/jadwal pembukaan resmi. Salah satu peserta tender, Saudara Salam perwakilan dari CV TUNAS MANDIRI, diketahui telah mengakses rincian isi dokumen dari CV Clara Beneficia beberapa jam setelah pembukaan dokumen penawaran atau tepatnya pada pukul 18.21 tanggal 21 Agustus 2024,” ungkap Wawan Daly dalam konferensi pers pada Jumat, 11 September 2024.

Dia menilai perbuatan ini sangat mencurigakan dan menunjukkan adanya pelanggaran dari pihak Pokja. Persyaratan teknis, seperti ponton berkapasitas minimal 20 ton dan concrete pump berkapasitas 80 m³/jam, tampaknya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Kami menduga persyaratan ini sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dan menyulitkan peserta lain, yang dapat merugikan negara,” kata Juragan sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Wawan Daly menjelaskan bahwa laporan ini mencakup dugaan kebocoran dokumen, ketidaksesuaian persyaratan teknis, dan manipulasi dalam proses tender.

Misalnya, persyaratan ponton berkapasitas 20 ton dinilai tidak logis karena lokasi proyek di Desa Sungai Sambang tidak mungkin dijangkau oleh ponton dengan kapasitas itu. Selain itu, persyaratan concrete pump berkapasitas 80 m³/jam dianggap berlebihan, mengingat kebutuhan beton di lapangan hanya 100,94 m³, yang memungkinkan pekerjaan selesai dalam waktu 76 menit atau jauh lebih cepat dari yang dipersyaratkan.

Jika dugaan ini terbukti, kerugian negara bisa sangat besar. Ada kekhawatiran bahwa penyelenggara tender mungkin memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak tertentu, yang dapat merugikan keuangan negara dan integritas proses lelang.

Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016:

Pasal 2 UU 31/1999 juncto Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU 31/1999 juncto Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Laporan ini diharapkan dapat mendorong Kejati Kalbar untuk melakukan investigasi mendalam, memastikan keadilan, dan mengembalikan transparansi dalam proses lelang yang kini tengah dipenuhi kontroversi. (Tasya)