SANGGAU – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto, memimpin kegiatan penguatan dan sosialisasi prosedur pengamanan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Balai Botomu, Kabupaten Sanggau. Sabtu, (14/89/24).
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalimantan Barat dengan pemahaman mendalam mengenai alur dan regulasi pelaporan yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur secara khusus pelaporan terkait keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan Pemasyarakatan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Hernowo Sugiastanto menyatakan, “Penting bagi seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan untuk memahami dan menerapkan prosedur yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2024. Regulasi ini akan memperkuat sistem keamanan dan ketertiban di masing-masing satuan kerja, serta meningkatkan efektivitas pelaporan.”
Hernowo juga menyampaikan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengenai instruksi dari Menteri Hukum dan HAM RI. Salah satu arahan utama adalah agar semua Ka UPT Pemasyarakatan segera menindaklanjuti pemasangan banner yang berisi informasi tentang layanan aduan masyarakat, khususnya bagi pegawai atau petugas.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat dan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Para peserta diharapkan dapat segera menerapkan hasil sosialisasi ini dalam tugas sehari-hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban di satuan kerja masing-masing. (*)