INFOKALBAR.COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan tanah untuk Bank Pemerintah. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp. 30 miliar rupiah.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah S, mantan Direktur Utama Bank pada tahun 2015, SI, mantan Direktur Umum Bank dan MF, Ketua Panitia Pengadaan, pada Senin, 30 September 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, menjelaskan bahwa pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi ini dilaksanakan untuk pembangunan kantor pusat bank dengan total harga mencapai Rp. 99,17 miliar.
“Dari penghitungan yang dilakukan, terdapat kelebihan pembayaran yang signifikan, sekitar Rp. 30 miliar, berdasarkan bukti transfer dan nilai yang diterima oleh pemilik tanah,” ungkap Siju.
Saat ini, S dan SI telah ditahan selama 20 hari di Rutan Pontianak, sementara MF belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Para tersangka akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tasya)