Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu di Kabupaten Sanggau

Sanggau – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menggelar acara sosialisasi dan implementasi peraturan serta produk hukum non peraturan bawaslu.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait, termasuk pengawas pemilu, partai politik, dan masyarakat, mengenai regulasi terbaru yang akan diterapkan.

Acara yang berlangsung di Aula Hotel Emerald pada, 08 Oktober 2024 ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, organisasi masyarakat, pers, serta tim parpol dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sanggau.

Juhari, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU menerangkan bahwa pemaparan mengenai peraturan baru, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran, menjadi fokus utama. Bawaslu menekankan bahwa pemahaman yang baik mengenai regulasi ini sangat penting untuk menghindari potensi konflik dan pelanggaran selama proses pemilu.

Selain itu, sosialisasi ini juga membahas produk hukum non peraturan Bawaslu, yang mencakup pedoman teknis dan instruksi untuk pengawas lapangan. “Kami berharap dengan adanya pemahaman yang mendalam, semua pihak dapat berkontribusi aktif dalam menjaga integritas pemilu,” kata dia.

Acara ini juga menghadirkan narasumber Ruhermansyah, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Ruhermansyah menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memerangi hoaks dan konten negatif selama pemilu.

Jokomulyo Hari Setiawan, Kadiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai peraturan dan mekanisme pengawasan sangat penting untuk menghindari potensi konflik dan pelanggaran selama proses pemilu. “Dengan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi, kita dapat mengurangi potensi konflik dan memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan demokratis,” jelas Jokomulyo. (Tasya)