Sanggau – Kejaksaan Negeri Sanggau mengadakan rapar koordinasi untuk program jaksa peduli penyertifikatan rumah ibadah. Kegiatan ini berlangsung di kantor Kejari Sanggau dan dipimpin oleh Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama, Rabu, 9 Oktober 2024 pagi.
Program ini bertujuan untuk mempercepat proses penyertifikatan rumah ibadah yang hingga saat ini masih banyak yang belum memiliki sertifikat. Di Kabupaten Sanggau, terdapat 267 masjid, 171 mushola, dan sekitar 500 gereja yang masih belum tersertifikasi.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Chandra Setiawan, serta perwakilan dari Binmas Islam Kemenag Kabupaten Sanggau. Chandra Setiawan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 900 rumah ibadah terdata yang akan menjalani proses sertifikasi. Tim verifikator lapangan dari BPN Kabupaten Sanggau akan melakukan pengecekan untuk menentukan jumlah rumah ibadah yang belum tersertifikasi, sehingga program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kepastian hukum.
Dalam waktu dekat, tepatnya awal November 2024, akan diadakan sosialisasi yang melibatkan kepala desa untuk mengumpulkan data terkait rumah ibadah. Acara ini juga akan dihadiri oleh bupati Sanggau. Dalam rapat, Kajari Sanggau menyarankan agar dibuat skala prioritas untuk mempercepat penyertifikatan, dengan fokus pada daerah pinggiran. Hal ini penting mengingat penyelesaian di kawasan perkotaan seringkali lebih kompleks.
Pengumpulan informasi mengenai permasalahan yang dihadapi, seperti konten database, penanggung jawab, jumlah rumah ibadah, kontak person, luas tanah, dan alas hak awal, menjadi langkah krusial dalam membangun basis data yang solid. Melalui upaya ini, diharapkan proses penyertifikatan rumah ibadah di Kabupaten Sanggau dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (Tasya)