Dua Tersangka Korupsi di Kabupaten Sanggau Dititipkan ke Lapas dan Rutan Pontianak

Ket Foto: JHS Tersangka Kasus APBDesa Semangon 2022

Pontianak – Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dua perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini berlangsung di Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Pertama, penyerahan tersangka berinisial JHS dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, terkait dengan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Semongan Tahun Anggaran 2022. Dalam kasus ini, JHS dituduh mengelola dana APBDesa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 417.510.300. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ket Foto: GL Tersangka Kasus Korupsi TERA ulang.

Kedua, penyerahan tersangka GL juga dilakukan pada waktu yang sama. Tersangka ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di Kabupaten Sanggau, dari tahun 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.477.773.500. GL disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka kini dititipkan ke Lapas Perempuan dan Rutan Pontianak selama 20 hari oleh Penuntut Umum, dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan. Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana publik di daerah.

Ferry Kasi Pidsus, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan semua kasus tindak pidana korupsi dengan transparan.

“Penyerahan tersangka hari ini merupakan langkah penting dalam upaya kami menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” ungkap Ferry, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan setiap indikasi korupsi.