KPU Sanggau Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum Pilkada 2024

Sanggau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kampanye rapat umum bagi pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di Aula Lantai II Hotel Grand Narita Sanggau pada Senin (11/11) malam, dimulai pukul 19.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Bawaslu Sanggau, Satpol PP, serta dinas terkait. Selain itu, hadir pula Liaison Officer (LO) dan tim sukses dari tiga pasangan calon peserta Pilkada Sanggau 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas mekanisme dan aturan terkait pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan digelar oleh pasangan calon.

“Pada pertemuan ini, kami telah menyepakati beberapa hal, termasuk larangan mekanisme dan jadwal kampanye rapat umum,” ujar Iis Supianto. Ia menambahkan bahwa setiap pasangan calon hanya diperbolehkan melaksanakan kampanye rapat umum satu kali saja.

Meskipun larangan dan mekanisme pelaksanaan kampanye telah disepakati, rapat koordinasi belum berhasil menetapkan jadwal dan waktu pelaksanaan kampanye rapat umum. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa tim pasangan calon yang belum melakukan koordinasi terkait waktu dan lokasi kampanye.

Sebagai solusinya, KPU Kabupaten Sanggau memberikan batas waktu bagi pasangan calon untuk menentukan waktu dan lokasi kampanye rapat umum, yakni hingga tanggal 13 November 2024. “Kami memberikan batas akhir hingga tanggal 13 November bagi pasangan calon untuk menetapkan waktu dan lokasi kampanye rapat umum,” tegas Iis Supianto.

Iis Supianto juga menyampaikan bahwa KPU Sanggau akan mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan waktu dan lokasi kampanye rapat umum setelah pasangan calon mengonfirmasi pilihan mereka. Ia mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye rapat umum mematuhi peraturan dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Saya menghimbau agar semua pihak mengikuti aturan yang ada, terutama yang tertuang dalam peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024,” tambah Iis Supianto.

Dengan disepakatinya waktu dan lokasi kampanye rapat umum, KPU berharap pelaksanaan Pilkada Sanggau 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)