Sanggau – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto, membuka rapat koordinasi gelombang pertama pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Badan Ad Hoc, yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sanggau.
Acara yang digelar di Hotel Grand Narita Sanggau ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengelolaan anggaran Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat tersebut, Iis Supianto memberikan arahan mengenai pentingnya prinsip tata kelola keuangan negara dalam pengelolaan anggaran. “Pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2024 harus dilaksanakan dengan prinsip yang sudah ditetapkan, yaitu efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara jelas, karena dana yang digunakan adalah uang negara.
Selain Iis Supianto, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau, Edy Rahmansana, dan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, Andi Hasanuddin. Dalam kesempatan itu, Andi Hasanuddin menekankan pentingnya ketertiban dalam pengadministrasian dokumen keuangan oleh Badan Ad Hoc.
Rapat koordinasi ini melibatkan PPK dan PPS dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sanggau, antara lain Kecamatan Kapuas, Meliau, Tayan Hilir, Beduai, Entikong, Noyan, dan Balai. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola anggaran serta pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sebagai tambahan informasi, materi rapat juga disampaikan oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Sanggau, Marlina Susiana, serta materi mengenai Sistem Informasi Pertanggungjawaban Keuangan Badan Ad Hoc (SITAB) oleh Biro Keuangan KPU Republik Indonesia, Pirtondi Martoru Harahap. (*)