Petugas Penera Sanggau Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Retribusi TERA

SANGGAU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Gema Liliyantia, petugas penera Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sanggau. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana retribusi TERA/TERA ulang selama periode 2020 hingga 2023.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang pada Kamis (12/12) pukul 16.30 WIB. Selain hukuman penjara, Gema juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Ferry, dalam keterangan pers yang dibagikan melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. “Vonis terhadap terdakwa diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah lainnya,” ungkapnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Gema menerima dan mengumpulkan biaya retribusi TERA/TERA ulang dari pemohon, termasuk perusahaan pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Dana tersebut tidak dilaporkan sesuai prosedur dan digunakan secara pribadi.

Perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Akibatnya, keuangan negara dirugikan selama tiga tahun berturut-turut.

Atas putusan ini, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir.

“Kami berharap ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan wewenang sekecil apapun tetap memiliki konsekuensi hukum,” tegas Ferry.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan di setiap instansi pemerintah. (Tasya)