Kapuas Hulu, Infokalbar.com – Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap 21 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu pada Kamis, 6 Februari 2025.
Razia ini dilakukan setelah lokasi tambang ilegal di Dusun Penembur, Desa Teluk Geruguk viral dan menuai perhatian publik.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, bersama puluhan personel turun langsung menertibkan aktivitas ilegal ini. Mereka tiba di lokasi menggunakan mobil dalmas dan patroli, kemudian mengamankan beberapa mesin tambang yang sedang beroperasi. Petugas juga menggiring sejumlah orang yang diduga sebagai pekerja tambang ilegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Doni, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung di Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi peran masing-masing pelaku,” ujar Doni, Jumat (7/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya masih memastikan status hukum dari 21 orang yang diamankan.
“Kami tengah memeriksa untuk menentukan siapa yang menjadi saksi dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Rinto.
Penertiban ini adalah bagian dari respons tegas aparat kepolisian terhadap maraknya pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan berisiko menimbulkan kerugian besar bagi daerah. (Amru)