KAYONG UTARA, Infokalbar.com – Mega proyek rehabilitasi Madrasah Tsanawiyah senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Kayong Utara berubah jadi panggung sandiwara memalukan. Betapa tidak, proyek yang dibiayai APBN TA 2026 ini justru dibayangi dugaan penjarahan aset negara hingga pemakaian material tambang tak berizin.
Proyek aspirasi Anggota DPR RI Fraksi PAN, Boyman Harun, ini merupakan bagian dari Paket Rehabilitasi Madrasah PHTC Kalbar 1. Kontrak raksasa menyentuh angka Rp59,49 miliar itu membawahi 12 titik sekolah. Untuk titik Kayong Utara, pengerjaan dipercayakan kepada PT Bumi Aceh Citra Persada dengan pengawasan KSO PT Saranabudi Prakarsaripta & PT Trias Erisko Konsultan.
Alih-alih berjalan mulus, proyek strategis ini justru tersendat gara-gara urusan barang rongsokan.
Aset Negara Diperjualbelikan
Temuan investigasi menguak fakta pahit. Material sisa bongkaran bangunan lama diduga dijual oleh oknum internal sekolah. Padahal, puing-puing itu jelas berstatus Barang Milik Negara (BMN). Pemindahtanganannya wajib lewat mekanisme lelang resmi, bukan transaksi gelap di belakang pagar.
Akibat rebutan bangkai bangunan ini, progres fisik proyek molor hingga dua pekan. Seorang kepala tukang buka suara, “Saya hanya tanggung jawab teknis. Urusan material dan kebijakan, tanya Pak Sabirin selaku pelaksana. Sekolah mengambil material bekas bongkaran,” ungkapnya.
Pernyataan ini jadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan penggelapan aset daerah. Ke mana larinya besi tua, kayu bekas, dan material bongkaran lain? Jika benar dijual, mana bukti setoran ke kas negara?
Pasokan Material Ilegal
Tak cuma aset bekas yang jadi bancakan. Pasokan material baru pun disinyalir berstatus “bodong”. Pasir dan batu yang digunakan diduga berasal dari tambang galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kayu penyangga serta material lain juga dicurigai diangkut dari hutan tanpa legalitas resmi.
Ini ironi tingkat dewa. Uang rakyat dipakai membangun gedung sekolah, tapi materialnya bermasalah secara hukum dan mutu. Pengolahan material secara manual jelas meragukan daya tahan konstruksi. Jika bangunan ambruk, siapa yang berani tanggung jawab?
Poin krusial yang harus dibedah aparat ada tiga: transparansi breakdown anggaran per titik, prosedur penghapusan aset sisa bongkaran, serta legalitas rantai pasok material tambang.
Tuntutan Audit Menyeluruh
Publik mendesak Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat Kementerian PU, BPK, dan BPKP turun tangan. Audit investigatif wajib menyasar kontraktor, konsultan pengawas, serta oknum sekolah. Jangan sampai proyek aspirasi ini menjadi kuburan massal integritas.
“Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, tangkap semua yang terlibat. Ini uang rakyat, bukan warisan leluhur yang bisa dibagi-bagi,” tegas sumber yang geram dengan praktik kotor tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, PT Bumi Aceh Citra Persada, pihak sekolah, maupun konsultan pengawas masih bungkam. Keheningan ini justru mempertegas aroma busuk yang menyelimuti proyek pendidikan di tanah Borneo.










