Tim Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam penegakan hukum, namun juga menyoroti ancaman serius yang datang dari penyelundupan satwa langka khususnya sisik trenggiling yang kini digunakan sebagai bahan utama dalam pembuatan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut terungkap dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR-RI yang dilaksanakan di Provinsi Kalbar pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kunjungan yang bertempat di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar ini dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III yang berfokus pada reformasi kultur serta transformasi layanan publik. Salah satu isu utama yang dibahas adalah maraknya kasus penyelundupan sisik trenggiling yang berpotensi memperburuk masalah narkoba di Indonesia.
Hinca Panjaitan anggota Komisi III, menegaskan pentingnya perhatian terhadap penyelundupan satwa langka, terutama di wilayah Kalbar yang memiliki lima kabupaten berbatasan langsung dengan negara tetangga. “Saya sangat mengapresiasi perhatian Polda Kalbar terhadap penyelundupan ini, terutama sisik trenggiling. Ternyata kulit trenggiling digunakan sebagai bahan utama pembuatan sabu. Ini jelas memperburuk masalah narkoba yang sudah mengkhawatirkan,” kata Hinca.
Penyelundupan sisik trenggiling ke luar negeri tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berpotensi meningkatkan peredaran narkoba yang semakin sulit dikendalikan. Kalbar, yang terletak di perbatasan menjadi jalur rawan bagi aktivitas ilegal ini. Hinca menekankan bahwa hal ini harus segera mendapat perhatian khusus dari pihak berwenang agar penyelundupan ini bisa dihentikan.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan, bahwa Polda Kalbar terus berupaya mengatasi berbagai permasalahan hukum di wilayahnya termasuk penyelundupan satwa dan narkoba. “Kami akan terus memaksimalkan pengawasan di perbatasan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menanggulangi penyelundupan hewan langka dan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan narkoba,” ujar Kapolda.
Selain itu dalam kunjungan ini tim Komisi III juga menilai kinerja Polda Kalbar dalam menangani berbagai kasus, termasuk kasus penembakan yang melibatkan oknum anggota Polda Kalbar pada tahun 2023. Kapolda Kalbar menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani sesuai dengan norma yang berlaku baik dari segi kode etik Polri maupun hukum yang ada.
Menyikapi kasus penembakan tersebut, Hinca Panjaitan juga menambahkan bahwa tim Komisi III sudah mendapatkan penjelasan yang jelas dari pihak Polda Kalbar dan Kejati Kalbar mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menegaskan, bahwa kunjungan kerja ini menunjukkan bahwa Komisi III DPR-RI memberikan perhatian serius terhadap penegakan hukum di Kalbar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas terutama terkait kasus penembakan, yang saat ini sudah masuk dalam proses hukum yang transparan.
“Kami harap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Proses hukum akan berjalan dengan jelas dan terbuka,” tegas Kombes Bayu. (Tasya)