
Bengkayang, Infokalbar.com – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan PT Darmex Group yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat terus berlanjut tanpa ada titik terang.
Kasus ini menyangkut hak pensiun Mangasi Parlindungan Sinambela mantan karyawan PT Wirata Data Bangun Persada Workshop Central yang telah bekerja di PT Darmex Group sejak 2005 hingga pensiun pada 2023 setelah mengabdi selama 18 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun, seluruh karyawan wajib terdaftar sebagai peserta jaminan pensiun. PT Darmex Group mulai melaksanakan kewajiban ini pada 2018. Namun, Mangasi Parlindungan Sinambela yang pensiun pada 1 Desember 2023 hingga saat ini belum menerima hak pensiun yang menjadi miliknya.
Lebih buruk lagi, meski perusahaan melakukan pemotongan iuran pensiun dari gaji karyawan setiap bulan PT Darmex Group tidak menyetorkan iuran tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT Darmex Group hanya membayar iuran pensiun selama tujuh bulan, berdasarkan print out pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang.
Melalui kuasa hukum Firman Hukum Aginta Ginting, pengaduan resmi telah diajukan ke Polres Bengkayang dengan nomor laporan: 113/XI/2024/SPKT POLRES BENGKAYANG.
Pada 19 Februari 2025, telah diadakan mediasi di Polres Bengkayang antara Mangasi Sinambela dan pihak PT Darmex Group. Dalam pertemuan tersebut hadir Abdullah Riyadi, Legal Staf PT Darmex Group serta Supriansyah Kepala Tata Usaha PT Wirata Data Bangun Persada Workshop Central. Sayangnya, pertemuan itu tidak menghasilkan solusi.
Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menyebut bahwa Mangasi Sinambela telah menarik dana lebih dari saldo JHT-nya. Supriansyah menjelaskan, “Saya hanya menyampaikan data yang diterima dari HRD mengenai rincian saldo dan jaminan hari tua, termasuk rapel iuran 2021 yang dibayar pada 2020. Sehingga, ada pembayaran ganda pada jaminan hari tua,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Gonesimo Halawa, S.H., perwakilan dari Law Firm Aginta Ginting.
“Data yang disodorkan pihak perusahaan tidak valid. Klien kami mulai bekerja pada 2005, namun data yang diberikan hanya mencakup periode 2018-2023 dan bahkan tahun lahir klien kami salah. Seharusnya, jika ada kelebihan bayar iuran itu adalah urusan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan bukan klien kami,” ungkap Gones.
Gones juga menambahkan yang menjadi hak karyawan seharusnya dibayar. Kliennya sudah lansia, dipensiunkan sepihak hak-haknya tidak dibayar, dan iuran yang dipotong malah digelapkan. “Kami meminta Polres Bengkayang untuk serius menangani kasus ini. Klien kami adalah orang kecil yang melawan perusahaan besar. Apakah keadilan masih ada?” ujar Gones dengan nada kesal.
Abdullah Riyadi Legal Staf PT Darmex Group, menyatakan, dirinya hanya mendampingi Supriansyah dalam proses mediasi ini.
Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. (Tasya)