Tolak Diajak Hubungan Badan, Pria di Sekayam Tega Bunuh Teman Wanitanya

Cinta bertepuk sebelah tangan berujung tragis di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Seorang pria tega membunuh temannya setelah merasa sakit hati dan cemburu. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sekayam Ditangkap Polisi. (ist)

Sanggau, Infokalbar.com – Apa jadinya jika cinta berubah menjadi obsesi? Itulah yang terjadi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, ketika seorang pria berinisial AG tega menghabisi nyawa teman wanitanya L, hanya karena sakit hati setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka di Dusun Balai Karangan II, Kecamatan Sekayam.

Awalnya Hanya Ingin Mencari Daun Ubi
Sebelum insiden ini terjadi, AG dan L bersama beberapa teman sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah DS. Setelah itu, AG berpamitan untuk pulang ke rumahnya dengan alasan ingin mencari daun ubi sebagai tambahan lauk makan bersama.

L ikut bersamanya menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di rumah, suasana berubah drastis. AG tiba-tiba mengungkapkan keinginannya untuk berhubungan badan dengan L. Korban dengan tegas menolak, dengan alasan bahwa dirinya sudah memiliki pasangan bernama DS.

Cemburu dan Emosi Berujung Maut
Penolakan itu membuat AG merasa cemburu dan sakit hati. Tanpa berpikir panjang, ia mengambil tali jemuran dan mencekik L hingga tak bernyawa. Namun AG tidak puas, dia kembali kedalam rumah untuk mengambil pisau dan menggorok leher korban dan memastikan korban sudah tewas.

Setelah memastikan korban tewas, AG mencoba menghilangkan jejak dengan membersihkan sisa darah dan menyembunyikan jasad L ke hutan di belakang rumah dan ditutupi menggunakan dedaunan. Namun, kejahatan tak bisa disembunyikan selamanya. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan menangkap tersangka.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Sanggau Kompol Yaffet Efraim Patabang menjelaskan, motif tersangka melakukan aksinya itu karena sakit hati setelah ajakan berhubungan badan tersangka ditolak oleh korban.

“AG ini kesal karena L menolak diajak berhubungan badan. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti termasuk tali jemuran yang digunakan untuk menghabisi korban,” ujar Kompol Yaffet Efraim Patabang dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Yaffet menambahkan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***