PLTU Mangkrak di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun Akibat Korupsi

Kasus Korupsi BUMN Terbongkar, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, korupsi terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina Patra Niaga dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Bahkan, total kerugian akibat korupsi di Pertamina Patra Niaga hampir menyentuh angka Rp 1.000 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola perusahaan pelat merah.

Salah satu kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Proyek ini mangkrak sejak 2016 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun. Proyek PLTU 1 ini dimulai pada 2008 dengan nilai kontrak mencapai USD 80 juta dan Rp 507 miliar.

Namun, proyek ini gagal dan mangkrak setelah PT BRN, pemenang lelang proyek, mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dari Tiongkok.

Kortastipidkor Selidiki Dugaan Korupsi di PLN, Proyek PLTU Jadi Sorotan

Kortastipidkor Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi di PLN, termasuk kasus PLTU 1 di Kalimantan Barat.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal.

“Pengusutan kasus masih tahap awal. Masih dalam penyelidikan,” kata Arief pada 4 Maret 2025. Selain kasus PLTU 1, terdapat dua kasus lain terkait PLN yang sedang ditelusuri oleh pihak berwajib.

Pertamina dan PLN dalam Pusaran Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 1000 Triliun
Tidak hanya PLN, Pertamina Patra Niaga juga menjadi sorotan dalam kasus korupsi.
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun per tahun.

Korupsi ini terjadi selama lima tahun, sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun.

Kasus ini semakin memperburuk citra BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian negara.

Masyarakat Menuntut PLN Perbaiki Layanan Listrik dan Tangani Korupsi

PLTU Kalbar 1 (ist)

Kasus korupsi di PLN tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan listrik yang diterima masyarakat.

Murhadi Sastrawan, warga Pontianak, Kalimantan Barat, mengeluhkan seringnya pemadaman listrik yang merusak peralatan elektronik.

“PLN tidak becus. Parahlah pokoknya. Jika terjadi kerusakan, mereka tutup mata, tapi jika pembayaran telat, langsung diputus,” ujarnya menegaskan.

Masyarakat menuntut PLN untuk memperbaiki kinerjanya dan memberikan layanan yang lebih baik.

Jargon AKHLAK BUMN Dinilai Hanya Pencitraan, Korupsi Masih Merajalela

Jargon AKHLAK (bumn)

Jargon AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang digaungkan oleh BUMN dinilai hanya sebatas pencitraan.

Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menyatakan bahwa jargon tersebut tidak diimplementasikan dengan baik.

“Menjadi semboyan tanpa implementasi,” kata Adib. Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menambahkan bahwa akar masalah korupsi di BUMN terletak pada moralitas dan tata kelola yang buruk.

Tata Kelola Buruk Jadi Akar Masalah Korupsi di BUMN

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyatakan bahwa tata kelola di BUMN sangat buruk.

“Tidak terlembaganya prinsip-prinsip korporasi yang baik,” ujarnya.

Praktik korupsi di BUMN sudah membudaya dan tidak hilang meskipun terjadi pergantian pemerintahan atau direksi.

Hal ini menunjukkan bahwa reformasi tata kelola BUMN harus dilakukan secara menyeluruh. ***