Tiga Koruptor Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengumumkan bahwa tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015 saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga koruptor tersebut diduga terlibat dalam mark-up pengadaan tanah senilai sekitar Rp 30 miliar.

Tiga tersangka yang kini menjadi DPO Kejati Kalbar adalah:
• Drs. Samsiar Ismail, M.M. (Direktur Umum Bank Kalbar tahun 2015)
• Drs. Sudirman HMY, M.M. (Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015)
• M. Faridhan, S.E., M.M. (Ketua Panitia Pengadaan Bank Kalbar tahun 2015)

Kejati Kalbar sebelumnya telah mengumumkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka, namun mereka tidak hadir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terkait dengan pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada 2015, dengan nilai perolehan tanah sebesar Rp 99.173.013.750. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kelebihan pembayaran yang mencapai sekitar Rp 30.000.000.000.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Aspidsus Siju, penghitungan kelebihan pembayaran ini telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat. Dalam konferensi pers yang digelar pada 16 Oktober 2024, Aspidsus mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujar Siju.

Kejati Kalbar terus mengejar ketiga tersangka yang telah menjadi buronan ini dan meminta agar masyarakat segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka. ***