Kadis DPM Pemdes Sanggau Sudah Pernah Fasilitasi Dugaan Korupsi Desa Balai Ingin Sebelum Diserahkan ke APH

Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Balai Ingin, Sanggau, mencapai kerugian negara hampir Rp1 miliar. Aktivis Iwan mengungkap praktik korupsi sejak 2020-2024. Kadis DPM Pemdes Sanggau, Alian, mengakui kasus ini telah difasilitasi sebelum diserahkan ke APH. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah. Baca selengkapnya untuk informasi detail.

Alian, Kepala Dinas DPM Pemdes Kabupaten Sanggau. (istimewa)

Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam akibat dugaan korupsi yang melibatkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir.

Praktik begal duit negara alias penyelewengan ini terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Iwan, seorang aktivis anti-korupsi, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Kadis DPM Pemdes Sanggau Fasilitasi Kasus Korupsi Desa Balai Ingin

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian, mengakui bahwa kasus dugaan korupsi ini telah difasilitasi oleh DPM Pemdes sebelum diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kasus tersebut justru sudah pernah difasilitasi oleh DPM Pemdes sebelum diserahkan penanganannya ke pihak APH,” kata Alian.

Dia juga bilang, masalah indikasi korupsi yang sudah tertulis tidak ia persoalkan, namun hanya mengklarifikasi bahasa yang digunakan dalam laporan.

Kerugian Negara Rp1 Miliar Akibat Korupsi Dana Desa Sanggau

Menurut Iwan, aktivis anti-korupsi yang mengungkap kasus ini, penyelewengan pada periode 2020–2022 saja telah merugikan negara sekitar Rp300 juta.

Sementara itu, anggaran tahun 2023 dan 2024 diperkirakan menyumbang kerugian tambahan sebesar Rp700 juta. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai hampir Rp1 miliar.

Dana Desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, program pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Iwan, aktivis anti-korupsi, pertama kali mengungkap kasus ini pada 16 Maret 2025. Ia menyoroti bahwa praktik korupsi tersebut sangat merugikan masyarakat desa, yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana tersebut.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Iwan dalam wawancara eksklusif. Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Balai Ingin untuk memastikan bahwa semua laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

Tuntut Tindak Tegas Korupsi Dana Desa

Masyarakat Kabupaten Sanggau menuntut pemerintah untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Mereka berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh kabupaten.

“Kami tidak ingin lagi melihat uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru masuk ke kantong pribadi pejabat,” ujar salah seorang warga Desa Balai Ingin.

Transparansi Dipertanyakan

Dengan adanya dugaan korupsi ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah membentuk tim audit independen yang melibatkan aparat penegak hukum, auditor keuangan, dan perwakilan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga perlu merevisi mekanisme pengawasan penggunaan Dana Desa agar lebih efektif. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat peran Inspektorat Daerah dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. ***