DK PWI Menang Gugatan Rp100 Miliar, Kasus Cashback Resmi Ditolak Pengadilan

DK PWI resmi menang gugatan perdata Rp101 miliar dari Sayid Iskandarsyah terkait kasus cashback. Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan memperkuat kewenangan internal organisasi profesi.

(Istimewa)

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi Infokalbar.com, disebutkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis SH, LLM, menyampaikan bahwa perkara telah berakhir karena penggugat tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Putusan ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian, gugatan telah selesai,” ujar Todung dalam keterangan tertulis.

Siaran pers itu juga menjelaskan bahwa gugatan Sayid Iskandarsyah tidak dapat diterima karena menyangkut ranah internal organisasi profesi, yang tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan umum. Majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa lembaga peradilan tidak berwenang mengadili perkara ini, sekaligus menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Kewenangan DK Ditegaskan

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menjelaskan bahwa keputusan majelis hakim mengukuhkan kewenangan DK PWI dalam menjalankan mekanisme organisasi. Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi profesi diakui oleh hukum.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara komprehensif dan memberikan putusan yang adil,” ujarnya.

Latar Belakang Gugatan

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, gugatan diajukan Sayid Iskandarsyah menyusul terbitnya Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi terhadap dirinya terkait dugaan kasus “cashback”. SK tersebut menyatakan bahwa Sayid bersama tiga orang lainnya diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas PWI.

Sayid menggugat Ketua DK PWI Sasongko Tedjo dan delapan pengurus lainnya, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai gugatan mencapai Rp101,8 miliar. Selain itu, ia juga menuntut uang paksa Rp5 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan nantinya.

Namun, putusan pengadilan menolak gugatan tersebut karena dinilai berada di luar kewenangan lembaga peradilan umum. Hal ini juga memperkuat prinsip bahwa organisasi kemasyarakatan seperti PWI memiliki kewenangan internal dalam menegakkan etika dan tata kelola organisasinya.(Tasya)