Pencurian Motor di Hotel Semboja Indah Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus pencurian motor di Hotel Semboja Indah, Sanggau, Berhasil diungkap polisi. Tiga pelaku di tangkap dalam dua hari, satu motor diamankan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Dok Humas Polres Sanggau)

SANGGAU, Infokalbar.com – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Hotel Semboja Indah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Dalam siaran pers Polres Sanggau, dijelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari (13/4). Tim gabungan dari Polsek Kapuas, dengan dukungan Polsek lainnya di wilayah hukum Polres Sanggau, berhasil menangkap tiga pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam.

“Pelaku pertama yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial I (20), ditangkap di Kelurahan Tanjung Hili, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin malam (14/4). Pelaku kedua berinisial A (21) turut diamankan di lokasi yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, dalam siaran pers tersebut.

Kedua pelaku tidak ditemukan membawa barang bukti utama, yaitu sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi KB 6675 DAG. Melalui pengembangan kasus, diketahui bahwa motor tersebut berada dalam penguasaan pelaku ketiga berinisial TR (30).

Penangkapan TR dilakukan pada Selasa dini hari (15/4), sekitar pukul 01.30 WIB, di wilayah Bunut Sembuat, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu. Dari tangan TR, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, STNK, kunci motor, serta dua unit ponsel milik para pelaku.

“Ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Kapuas dan kini tengah menjalani proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti telah merencanakan pencurian ini dengan membagi peran secara terstruktur,” lanjut AKP Fariz.

Dijelaskan bahwa I dan A berperan dalam pengintaian serta pelaksanaan aksi pencurian, sementara TR bertindak sebagai penadah dan pengatur penyimpanan kendaraan hasil curian. Korban mengalami kerugian sekitar Rp24.800.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan curanmor yang lebih besar di wilayah Sanggau dan sekitarnya,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, serta aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Tasya)