MJKS meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi dan rekening liar di Unsrat, Manado. Eks rektor Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, adik Rocky Gerung, turut disebut dalam aliran dana.
JAKARTA, Infokalbar.com – Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar SH, di Gedung Kejagung RI, Selasa (27/5/2025).
Menurut Dadang, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dinilai lamban dalam menetapkan tersangka, padahal kasus ini sudah berjalan lama dan menyangkut dugaan penyalahgunaan dana puluhan miliar rupiah. Ia pun meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan supervisi sekaligus mengambil alih pengusutan.
“Ini sudah sangat jelas merugikan negara. Kami minta Kejagung turun tangan langsung dan memeriksa dua eks pejabat Unsrat, Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena diduga ikut menerima aliran dana dari kerja sama LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan,” tegas Dadang kepada media.
MJKS membeberkan dugaan keterlibatan Grevo Gerung adik kandung tokoh publik Rocky Gerung dalam program ‘Supervisory Service for Public Road Construction’ senilai Rp1,2 miliar serta proyek kajian kawasan dan desain relokasi sebesar Rp350 juta. Dana tersebut disebut ditampung di rekening ilegal di luar mekanisme resmi negara.
Dadang juga mengungkap, sejak 2015 hingga 2024, dana kerja sama antara Unsrat dan berbagai perusahaan di Sulawesi Utara ditampung di rekening atas nama PPLH Unsrat, tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Nilainya mencapai Rp50 miliar, tanpa proses pertanggungjawaban yang sah dan tanpa masuk ke kas resmi universitas.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian karena Unsrat sebagai Badan Layanan Umum (BLU) tidak menerima fee 7 persen yang seharusnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau sekitar Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sulut menyatakan penyidikan masih berjalan dan sudah memeriksa 44 orang saksi. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas penanganan kasus ini.
MJKS berharap Kejagung tidak gentar menindak siapa pun yang terlibat, termasuk tokoh berpengaruh sekalipun. “Kita butuh keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Dadang.