Seorang lelaki tegap, dengan sorot mata tajam yang memendar seakan menyimpan badai, terpaku di hadapan gawai. Jemarinya mencengkeram erat, sementara bibirnya tak henti menggumamkan bait-bait kalimat yang seolah merangkai sumpah. Dialah Sudirman SH MH, sosok pengacara berintegritas, yang berdiri tegak sebagai benteng hukum bagi Wawan Suwandi. Bukan hanya sekadar juru bicara keadilan, Sudirman juga mengemban amanah sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, sebuah amanah yang kini terasa begitu berat di pundaknya.
“Apa yang telah dilukiskan oleh segelintir oknum yang mengaku sebagai pewarta, dan diterbitkan oleh beberapa lumbung berita, mengenai klien saya, Wawan Suwandi,” ucap Sudirman, suaranya mengalun rendah namun sarat akan ketegasan, “adalah sebuah torehan dusta. Sebuah tindakan yang mencabik-cabik asas praduga tak bersalah, dan jelas-jelas menodai kesucian kode etik jurnalistik yang seharusnya menjadi napas setiap insan pers.” Kalimat itu meluncur dari bibirnya pada Kamis sore yang teduh, 24 Juli 2025, di jantung Kota Pontianak, sebuah kota yang menjadi saksi bisu dari drama kebenaran yang tengah dimainkan.
Ketika Fakta Menjadi Korban Opini Tak Berdasar
Angin senja seolah turut berbisik, mengamini setiap kata yang terlontar dari bibir Sudirman. Ia menuturkan dengan nada prihatin, bahwa berita-berita yang beredar bagai ombak yang menghantam karang, adalah buah dari penulisan sepihak. Tanpa seuntai pun konfirmasi, tanpa seulas pun keterangan dari pihak yang diberitakan, cerita-cerita itu melenggang bebas di ruang publik, menyesatkan khalayak, dan mencoreng nama baik Wawan Suwandi. Sebuah kelalaian yang fatal, sebuah pelanggaran etika yang tak termaafkan, yang seharusnya tak pernah terjadi dalam sanubari seorang jurnalis sejati.
“Setiap kata yang mereka rangkai, setiap kalimat yang mereka cetak, memiliki potensi untuk menjerat mereka dalam jeratan hukum,” tegas Sudirman, matanya memancarkan keyakinan yang tak tergoyahkan. Ia merinci pasal-pasal yang akan menjadi pedang keadilan bagi kliennya. “Ada unsur pidana pencemaran nama baik yang jelas terpampang, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya itu, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara spesifik mengatur tentang pencemaran nama baik secara terbuka, juga siap menjadi landasan hukum bagi tuntutan kami. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku pun tidak main-main, mengancam kebebasan yang seharusnya digunakan untuk menyuarakan kebenaran, bukan kebohongan.”
Meluruskan Benang Kusut di Tengah Badai Informasi
Di tengah riuhnya pemberitaan yang simpang siur, Sudirman tak lupa menyingkap tabir kebenaran mengenai legalitas posisi Wawan Suwandi. Ia menegaskan, Wawan Suwandi adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat yang sah, dengan payung hukum yang kokoh dan tak tergoyahkan. Legalitas tersebut terpahat jelas dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang secara terang benderang mengesahkan perubahan susunan Pengurus PWI Provinsi Kalimantan Barat untuk sisa masa bakti 2024-2029.
Surat keputusan sakral itu, lahir di Ibu Kota Jakarta pada tanggal 21 Februari 2025, ditandatangani oleh para punggawa PWI Pusat: Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi. Sebuah legitimasi yang tak dapat dibantah, sebuah bukti otentik yang seharusnya menjadi pegangan bagi setiap insan pers, bahwa Wawan Suwandi bukanlah sosok yang patut diragukan integritas maupun posisinya.
Kualitas Jurnalistik yang Terancam Punah
Sosok Wawan Suwandi, yang telah mengabdikan dirinya dalam dunia kewartawanan sejak tahun 1996, jelas tak dapat menerima perlakuan tak adil ini. Dengan pengalaman puluhan tahun yang telah mengukir namanya di kancah jurnalistik, ia merasa tercengang, bahkan mungkin terluka, dengan karya-karya tulis yang lahir dari tangan-tangan oknum tersebut. Bagi Wawan, kualitas adalah harga mati. Bertahun-tahun ia melakoni peran sebagai biro di media lokal Kalimantan Barat hingga ke kancah nasional, sebuah perjalanan panjang yang mengasah naluri dan integritasnya sebagai seorang jurnalis.
“Bagaimana mungkin, di era informasi yang begitu terbuka ini, masih ada oknum-oknum yang berani menorehkan berita tanpa menjunjung tinggi kualitas?” Wawan Suwandi mungkin bergumam dalam hati, atau bahkan menyuarakan kegelisahannya dalam setiap napas yang ia hembuskan. Sebuah pertanyaan retoris yang menggantung di udara, mengusik nurani setiap insan pers yang masih memegang teguh idealismenya. Kualitas, sebuah kata yang seolah kian usang, tergerus oleh derasnya arus informasi yang tak terkendali, dan diabaikan oleh mereka yang hanya mengejar sensasi, bukan kebenaran.
Pasal-Pasal yang Dilanggar: Ancaman Hukum Bagi Para Penjagal Kebenaran
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat bermain-main dengan etika jurnalistik dan hukum. Sudirman SH MH, sebagai kuasa hukum Wawan Suwandi, dengan tegas menyatakan bahwa para pelaku yang menyebarkan berita menyesatkan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Berikut adalah pasal-pasal yang dilanggar, yang menjadi landasan bagi tuntutan hukum:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pasal ini secara spesifik mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 311 KUHP: Pasal ini berbunyi, “Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan dengan maksud untuk diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ratus lima puluh rupiah.” Dalam konteks ini, Pasal 311 KUHP secara jelas melindungi setiap individu dari tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan secara terbuka.
Pemberitaan mengenai somasi terhadap Wawan Suwandi, yang menurut Sudirman SH MH, merupakan berita yang menyesatkan publik, menjadi puncak dari segala kekeliruan yang terjadi. Sudirman menegaskan bahwa Plt Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan Hendry Chairudin Bangun. Penegasan ini menjadi vital untuk meluruskan narasi yang keliru, dan membersihkan nama baik Wawan Suwandi dari segala fitnah dan tudingan tak berdasar.
Suara Kebenaran yang Harus Menggema Lebih Keras dari Kebohongan
Kasus yang menimpa Wawan Suwandi ini bukan hanya sekadar konflik pribadi. Ini adalah cermin buram dari tantangan yang dihadapi dunia pers di era digital, di mana kecepatan seringkali mengalahkan ketepatan, dan sensasi lebih diutamakan daripada fakta. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga, bahwa profesionalisme dan integritas adalah fondasi utama bagi setiap insan pers. Sebab, pena yang seharusnya menjadi alat untuk menyuarakan kebenaran, tak seharusnya diizinkan untuk menjelma pedang yang melukai. Suara kebenaran harus selalu menggema, lebih keras dan lebih lantang daripada riuhnya kebohongan.






