Polemik Dana APBD untuk Perjalanan Rohani ke Eropa, Ini Kata Pakar Hukum

Praktisi Hukum Kalbar, Sujanto SH
Praktisi Hukum Kalbar, Sujanto SH

SEKADAU, Infokalbar.com – Sebuah gelombang kontroversi menerpa Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Sebuah pemberitaan dengan judul “Jalan Rusak di Sekadau, Bupati Aron Diduga Habiskan Miliaran Rupiah untuk Tour Rohani ke Eropa” memantik perdebatan panas di ruang publik dan media sosial.

Tuduhan yang sedemikian besar tentu tidak bisa diterima begitu saja tanpa penyelidikan mendalam.

Lantas, di manakah letak kebenarannya? Apakah opini publik telah dibangun di atas dasar bukti yang kuat, ataukah hanya sekadar narasi yang menyesatkan?

Untuk membedah persoalan ini secara jernih dan proporsional, diperlukan sudut pandang yang obyektif dan berdasarkan regulasi. Praktisi Hukum Kalbar, Sujanto SH, memberikan penjelasan komprehensif yang mencoba menempatkan persoalan ini dalam bingkai hukum dan tata kelola pemerintahan yang benar.

Hanya Asumsi Semata

Poin pertama yang ditekankan Sujanto adalah status tuduhan yang masih berupa asumsi belaka.

“Tuduhan bahwa perjalanan itu dibiayai APBD masih sebatas ‘dugaan’,” ujarnya pada Jumat (19/9/2025).

Dalam dunia hukum, sebuah dakwaan tanpa disertai bukti konkret yang dapat diverifikasi hanyalah opini yang tidak memiliki kekuatan secara legal.

Bukti yang dimaksud bisa berupa dokumen APBD Perubahan yang secara spesifik mencantumkan alokasi dana untuk kegiatan tersebut, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), atau bukti pencairan anggaran yang menunjukkan alur dana dari kas daerah ke tujuan yang dituduhkan.

Tanpa instrumentum tersebut, klaim miliaran rupiah untuk tour rohani berisiko besar disebut sebagai fitnah atau spekulasi yang dapat merusak reputasi seseorang dan institusi.

Ada Prosedur Ketat

Pemahaman publik tentang mekanisme perjalanan dinas pejabat negara, khususnya ke luar negeri, seringkali kurang lengkap.

Sujanto menjelaskan bahwa perjalanan resmi seorang bupati ke luar negeri bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan.

“Perjalanan dinas luar negeri pejabat daerah wajib mendapat izin tertulis dari Kemendagri dan dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri,” jelasnya.

Ini berarti, jika perjalanan Bupati Aron memang benar terjadi dan merupakan bagian dari agenda dinas, maka harus telah melalui prosedur ketat yang melibatkan pemeriksaan dari pemerintah pusat.

Keberadaan izin resmi dari Kemendagri menjadi penanda bahwa perjalanan tersebut telah memenuhi pertimbangan kepatutan dan kebutuhan, sehingga statusnya sah secara hukum dan administratif.

Salah satu poin yang paling sering disalahpahami adalah mengategorikan semua perjalanan ke luar negeri sebagai “jalan-jalan” atau liburan.

Padahal, dalam perspektif pemerintahan yang modern, kegiatan semacam benchmarking, diplomasi budaya, hingga perjalanan rohani dapat memiliki nilai strategis yang tinggi.

Sujanto menegaskan, “Kegiatan rohani juga bagian dari pengembangan SDM dan relasi.”

Banyak pemerintah daerah yang melakukan kunjungan sejenis untuk membangun jaringan, mempelajari tata kelola dari negara lain, atau bahkan melakukan diplomasi soft power untuk mempromosikan potensi daerah.

Dalam konteks tertentu, hal ini dapat meningkatkan motivasi aparatur dan membangun citra positif daerah di kancah internasional. Menyederhanakannya sebagai kegiatan wisata belaka adalah pandangan yang sempit.

Ada Logika Anggaran

Tuduhan lain yang mengemuka adalah adanya jalan rusak dan defisit anggaran di Sekadau, yang seharusnya membuat kegiatan luar negeri ditunda. Menanggapi ini, Sujanto menerangkan soal logika anggaran yang benar.

“Defisit bukan berarti daerah berhenti menjalankan program tertentu,” tegasnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dokumen perencanaan yang sangat terstruktur.

Setiap rupiah dialokasikan pada pos-pos tertentu yang telah disetujui oleh DPRD.
Dana untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan berada pada pos yang berbeda dengan dana untuk peningkatan kapasitas SDM, kerjasama, atau perjalanan dinas.

Penggunaan dana satu pos tidak serta-merta bisa dialihkan ke pos lain dengan mudah karena memerlukan mekanisme revisi APBD.

Oleh karena itu, argumen bahwa “lebih baik dananya untuk perbaiki jalan” seringkali mengabaikan kompleksitas dan rigiditas teknis penganggaran daerah.

Di tengah arus informasi yang deras, pesan terpenting dari Sujanto adalah seruan untuk bijak dan tidak mudah terprovokasi. Masyarakat diajak untuk bersikap kritis tetapi tetap rasional.

“Kalau memang ada keraguan, sebaiknya menunggu klarifikasi resmi dari Pemda,” sarannya.

Membangun opini liar berdasarkan informasi sepihak tanpa data yang valid hanya akan memperkeruh suasana dan menyesatkan publik.

Langkah yang tepat adalah meminta transparansi dan pertanggungjawaban melalui saluran yang resmi, seperti meminta keterangan melalui Jalur Humas Pemda atau bahkan menggunakan hak untuk meminta informasi publik berdasarkan UU KIP.

Pada akhirnya, kebenaran mutlak hanya dapat dibuktikan dengan fakta dan data yang transparan.

Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran mereka, sementara pejabat publik juga berhak untuk dianggap tidak bersalah (presumption of innocence) hingga bukti kuat menyatakan sebaliknya.

Polemik ini menyisakan pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi anggaran dari pemerintah dan melek literasi keuangan daerah dari masyarakat.

Daripada terjerumus dalam perang narasi yang tidak produktif, semua pihak didorong untuk menunggu klarifikasi resmi dan proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah atau BPKP.

Hanya dengan demikian, demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan dapat berjalan dengan sehat.