PONTIANAK, Infokalbar.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan aksi penggeledahan pada hari ini Kamis, 6 November 2025.
Obyek penggeledahan adalah sejumlah lokasi terkait Yayasan Mujahidin Pontianak, menyusul laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar pada periode 2019 hingga 2023. Operasi hukum ini langsung menyita perhatian publik di Bumi Khatulistiwa.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Rudy Astanto, S.H., M.H menyatakan, “Benar, hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dasar Hukum Kuat
Aksi penggeledahan ini bukanlah tanpa dasar. Rudy Astanto, S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: -01/O.1/Fd.1/11/2025.
Surat ini berlandaskan pada Surat Penyidikan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024, yang kemudian diperbarui dengan Print–02.a/O.1 Fd.1 04/2025 tanggal 17 April 2025.
Proses penggeledahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta disaksikan oleh pengelola kantor dan perangkat setempat untuk menjamin transparansi.
Ini Lokasi Penggeledahan
Untuk mengoptimalkan penyidikan, tim dibagi dan diterjunkan ke beberapa lokasi strategis. Lokasi-lokasi yang digeledah antara lain:
Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak.
Rumah seorang saksi inisial “I” di Jalan Putri Daranante, Kelurahan Sungai Bangkong.
Rumah saksi inisial “AR” di Jalan Sui Raya Dalam, Komplek Puri Akcaya.
Rumah saksi inisial “MR” di Jalan Prof. Dr. Hamka, Pontianak Kota.
Penyebaran tim ini menunjukkan cakupan penyelidikan yang luas dan mendetail. Inti dari penyidikan ini adalah dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak selama Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Total dana yang disalurkan dalam periode lima tahun tersebut mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Yang menjadi titik krusial, dana hibah yang seharusnya dikelola Yayasan Mujahidin ini diduga dialihkan kepada Yayasan Pendidikan Mujahidin.
Alih-alih penggunaan ini yang menjadi fokus penyidik untuk mengungkap adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Barang Bukti Diamankan
Penggeledahan membuahkan hasil signifikan. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik krusial.
Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, laptop, dan flash disk. Barang-barang ini diduga kuat mengandung data dan informasi yang berkaitan dengan modus operandi dan alur dana korupsi.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk menjalani proses analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum secara resmi dilakukan penyitaan.
Alur Proses Profesional
Rudy Astanto, S.H., M.H menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan.
Tujuannya adalah untuk mencari, menemukan, dan memperkuat alat bukti guna mendukung penyelesaian perkara dugaan korupsi ini.
“Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Rudy Astanto, S.H., M.H yang juga mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan mantan Kepala Cabang Kejari Entikong.
Penegasan ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap objektivitas proses hukum.
Penggeledahan ini bukanlah tindakan yang terisolasi. Rudy Astanto, S.H., M.H menjelaskan bahwa operasi ini merupakan puncak dari kajian mendalam setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen awal yang telah dilakukan sebelumnya.
Data dan informasi dari tahap awal itulah yang kemudian mengerucut dan memberikan justifikasi hukum yang kuat untuk melakukan penggeledahan.
Ini menunjukkan bahwa penyidikan telah berjalan sistematis dan berbasis bukti.
Asa Komitmen Kejati Kalimantan Barat
Kejati Kalbar, melalui pernyataan Rudy Astanto, S.H., M.H kembali menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam menegakkan hukum.
Terutama untuk tindak pidana korupsi yang secara nyata merugikan keuangan negara dan, pada akhirnya, merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegas Rudy Astanto, S.H., M.H dengan lugas.
Dengan dilaksanakannya penggeledahan ini, Kejati Kalbar berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal dan komprehensif.
Tujuannya adalah mengungkap seluruh unsur dan aktor intelektual di balik perbuatan pidana ini secara terang benderang.
Upaya ini sejalan dengan misi besar untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat, sekaligus pesan keras bahwa praktik korupsi tidak akan diberi ruang sedikit pun. (Wawan Daly Suwandi)












