Jakarta, Infokalbar.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memperkenalkan Sistem Kerja baru di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), lengkap dengan Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang. Dua kebijakan ini diluncurkan pada Rabu (19/11/2025) di Jakarta, dan jadi langkah besar menuju modernisasi layanan keimigrasian di pintu masuk negara.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan sistem baru ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diteken 14 November 2025. Lewat sistem baru ini, seluruh proses pemeriksaan—mulai dari alur kerja, tahapan pengecekan, pengambilan keputusan, sampai pelaporan—bakal berada dalam satu ekosistem digital yang saling terhubung.
“Transformasi ini bukan cuma soal aplikasi baru, tapi cara kerja baru yang lebih profesional dan efisien,” ujar Yuldi.
Selain sistem kerja baru, Imigrasi juga merilis pedoman untuk Unit Analisis Penumpang. Fokusnya: pengelolaan data yang lebih rapi, deteksi dini ancaman, pemanfaatan teknologi terbaru, dan penguatan perlindungan data pribadi. Pedoman ini diharapkan bikin pengawasan perlintasan orang semakin tajam tanpa mengorbankan kenyamanan penumpang.
Direktur TPI Ditjen Imigrasi, Suhendra, menambahkan bahwa seluruh perubahan tersebut merupakan bagian dari strategi BorderLink dengan slogan connecting the world, securing the border. Ia menegaskan, transformasi ini bukan sekadar digitalisasi, tetapi perubahan pola pikir petugas dalam bekerja.
“BorderLink harus jadi budaya. Interoperabilitas aplikasi, autogate yang optimal, hingga akurasi data, semuanya harus berjalan serentak,” jelasnya.
Yuldi menutup dengan penegasan bahwa teknologi secanggih apa pun tetap butuh SDM yang berintegritas.
“Pada akhirnya, inovasi hanya berarti kalau dijalankan oleh petugas yang profesional dan menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Imigrasi menargetkan seluruh pembaruan ini bisa berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan, kemudahan mobilitas internasional, serta daya saing Indonesia di mata dunia.










