BEA CUKAI KALIMANTAN BARAT TIDUR PULAS NIH!!, Pita Cukai Siluman Melawi Kembali Marak, APH Senyap Jak!

VIRAL! peredaran rokok ilegal dengan pita cukai siluman di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat Bea Cukai dan Polri dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
VIRAL! peredaran rokok ilegal dengan pita cukai siluman di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat. Publik mempertanyakan keseriusan aparat Bea Cukai dan Polri dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

MELAWI, Infokalbar.com – Di jantung Kalimantan Barat, Kabupaten Melawi menjadi panggung sandiwara hukum memilukan amat sangat. Ironi? Iya.

Sementara warga menyaksikan drama bongkar muat rokok ilegal bak film dokumenter, para penegak hukum justru menjadi penonton paling pasif. Kasus viral ini menyimpan luka dalam bagi perekonomian nasional.

Adegan utama berlangsung di Nanga Pinoh. Sebuah truk boks berkepala kuning, layaknya aktor utama, dengan leluasa memainkan peran.

Ia memindahkan puluhan dus diduga rokok ilegal ke sebuah toko sembako di Dusun Serundung Permai.

Tak puas, sang truk melanjutkan ‘pentas’-nya ke sebuah gudang milik WL yang berdekatan dengan tempat ibadah di Dusun Tanah Tinggi.

Semua berlangsung tanpa skenario yang rumit, seolah ini adalah tontonan harian yang telah disutradarai.

Ciri Sang Siluman

Lantas, bagaimana warga mengenali para pemain ilegal ini? Rokok-rokok siluman itu memiliki ciri khas tanpa pita cukai.

Menggunakan pita cukai palsu, memanfaatkan pita cukai bebas, atau mengenakan pita yang tidak sesuai peruntukannya.

Setiap bungkusnya adalah bukti pengkhianatan terhadap negara, sebuah lakon yang melanggar UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH menegaskan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan ekonomi sangat membunuh persaingan sehat.

“Penindakan harus tanpa kompromi. Pasal 54 dan 56 UU Cukai mengancam pelakunya dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukainya. Ancaman seharusnya menjadi senjata pamungkas,” tegasnya Kamis (27/11/2025).

Aparat Dalam Bayangan

Di balik panggung yang riuh, publik mempertanyakan di mana peran sutradara sebenarnya?

Polda Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), dua institusi diharapkan menjadi garda terdepan, justru hilang dari panggung.

Bukti lapangan bertebaran, laporan warga terus mengalir, tetapi aksi tegas hanyalah ilusi.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menyuarakan kepahitan dirasakan banyak orang, “Bukti sudah ada, laporan juga, tapi di mana tindakannya?”

Pertanyaan ini menggema, menjadi refrain dalam satire pilu ini: Siapa dalang di balik bisnis ilegal kebal hukum ini? Mengapa aparat Bea Cukai terlihat gamang? Apakah hukum hanya tajam ke bawah?

Sandiwara ini harus segera berakhir. Warga Melawi dan seluruh masyarakat Indonesia yang peduli menunggu epilog yang memuaskan.

Sebuah koordinasi kuat antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan Otoritas Bea Cukai untuk melakukan penindakan nyata.

Pita cukai siluman dan panggung sandiwara hukum di Melawi harus ditutup untuk selamanya, mengembalikan keadilan dan kedaulatan ekonomi negara yang terus dikikis.