Molyadi Dijatuhi Sanksi Adat Manyung oleh Ketemenggungan Punan Uheng Kereho di Kapuas Hulu

Perangkat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.

Kapuas Hulu, Infokalbar.com – Ketemenggungan Punan Uheng Kereho resmi menjatuhkan sanksi adat Manyung kepada seorang warga bernama Molyadi setelah dinilai melanggar ketentuan hukum adat setempat. Putusan itu dibacakan dalam sidang adat yang digelar di Balai Adat Dusun Nanga Enap, Kecamatan Putussibau Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Dalam Surat Keterangan Adat Nomor 004/MHA/TPUK/2025 yang ditandatangani Kotongan Adet Hau (Ketua Adat) Hermanus Bucher dan diketahui Temenggung Yohanes Sungkin, Molyadi dikenai sanksi berupa satu buah Tawak Keliling 6 serta denda uang tunai sebesar Rp500.000.

Selain sanksi adat, Molyadi juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai berisi pengakuan kesalahan serta permintaan maaf kepada perangkat adat, Polsek Putussibau Selatan, dan KPH Kapuas Hulu. Isi pengakuannya menegaskan bahwa informasi yang sebelumnya ia sampaikan terkait pembagian kontribusi kepada pihak tertentu adalah tidak benar.

Molyadi mengaku menyesal, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Saya siap menerima sanksi adat dua kali lipat apabila kembali melanggar,” ungkap Molyadi.

Ketua Adat Hermanus Bucher mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan tidak menyebarkan isu tanpa dasar.

“Saya sebagai ketua adat berharap penyelesaian melalui mekanisme adat ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial di wilayah Ketemenggungan Punan Uheng Kereho,” ujar Hermanus Bucher. (Abang Amrullah)