MELAWI, Infokalbar.com – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengguncang tata kelola keuangan Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 senilai ratusan miliar rupiah dinyatakan tidak akuntabel.
Temuan ini menjerat pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Badan Pemeriksa Keuangan mendapati defisit APBD Melawi tahun 2024 melanggar ketentuan hukum.
Aturan membatasi defisit maksimal 4,35 persen untuk daerah berkapasitas fiskal rendah.
Kenyataannya, melalui Pergeseran Ketiga APBD-P, defisit mencapai 15,36 persen atau setara Rp178,72 miliar. Pelampauan batas ini bernilai Rp128,15 miliar.
Defisit tersebut direncanakan ditutup memakai pinjaman daerah. Langkah ini berisiko membebani keuangan daerah serta generasi mendatang.
Defisit riil bahkan mencapai 4,98 persen terhadap Produk Domestic Regional Bruto, jauh melampaui batas nasional 0,24 persen.
Setelah kalkulasi utang belanja, defisit riil membengkak menjadi Rp200,38 miliar.
Opini Wajar Dengan Pengecualian WDP Menyengat
Badan Pemeriksa Keuangan menganugerahi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan Melawi.
Opini ini satu-satunya di Kalimantan Barat. Pemeriksa menemukan sederet ketidakberesan kronis.
Belanja barang dan jasa sarat masalah. Hibah serta bantuan keuangan tidak tertib.
Terdapat kelebihan pembayaran gaji dan honorarium, plus kekurangan volume pekerjaan.
Pengeluaran bahan bakar minyak serta perjalanan dinas tidak mematuhi aturan.
Pengelolaan pajak daerah dan retribusi lemah. Penatausahaan aset serta piutang tidak memadai.
Pola defisit ini terus berulang sejak periode 2018 hingga 2024. Menurut analisis BPK, kondisi ini bukan sekadar kesalahan teknis.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik ini berpotensi dikategorikan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut, jika merugikan keuangan negara, perbuatan itu dapat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Peran DPRD Melawi turut disorot. Fungsi pengawasan anggaran sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinilai tidak optimal. Masyarakat sipil mendesak tindak lanjut serius.
“Proses hukum wajib dijalankan. Jangan berhenti pada rekomendasi administratif. Tanpa penegakan hukum, laporan BPK hanya formalitas tahunan belaka. Defisit serta dugaan korupsi akan terus berulang,” tegas seorang aktivis lokal yang enggan disebut namanya ditulis pada Minggu, 3 Januari 2026.
Kini, kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen akuntabilitas dan penegakan hukum di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.
Tindak lanjut Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, serta Kepolisian sangat dinantikan publik.












