SANGGAU, Infokalbar.com – Kabut asap dan denting kapak menggantikan kicau burung di Hutan Lindung Tamaeiongkng, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Kawasan penyangga kehidupan itu kini jadi ajang perambahan. PT Duta Andalan Sukses (DAS) diduga kuat sebagai pelaku.
Masyarakat Desa Pisang, Jangkang, geram. Mereka mendatangi kantor DLHK Kalimantan Barat, membawa bukti kerusakan.
Laporan serupa ini juga viral di media sosial. Satu pertanyaan menggema ke mana pengawas hutan?
Fungsi Vital Hutan Terancam
Hutan lindung bukan sekadar pepohonan. Ia penjaga keseimbangan alam. Daerah resapan air, penahan tanah, penyedia udara bersih.
Perambahan untuk kebun sawit mengikis fungsi itu. Potensi bencana mengintai: banjir bandang, tanah longsor, kekeringan. Kerugian tidak hanya ekologis, tetapi langsung mengancam nafkah warga.
Sumber air bersih mereka terancam punah. “Jika hutan lindung bisa dibuka tanpa tindakan tegas, peran negara apa ini?” protes seorang warga, enggan disebut namanya.
Pengawas Hutan Absen Alias Alfa
Keluhan warga mengarah pada dua institusi UPT KPH Wilayah Sanggau Timur dan DLHK Provinsi Kalimantan Barat.
Keduanya memegang mandat pengendalian, pengamanan, serta penegakan hukum kehutanan. Kenyataannya di lapangan?
Pengawasan seperti hilang ditelan bumi. Wawan Daly Suwandi, Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), menyoroti kegagalan ini.
Menurut dia, UPT KPH dan DLHK belum menjalankan fungsi optimal. Pembiaran terjadi. Pelanggaran berulang.
“Perambahan hutan lindung ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Wawan, Jumat (23/1/2026).
Dia juga mendesak aparat tidak saling lempar tanggung jawab. UPT KPH harus aktif patroli.
DLHK Kalbar wajib tegakkan hukum. Koordinasi keduanya harus diperkuat. “Jangan biarkan masyarakat jadi korban kelalaian pengawasan,” serunya menegaskan, bahwa ini kasus serius.
Rekam Jejak Kasus PT Duta Andalan Sukses (DAS)
PT Duta Andalan Sukses (DAS) bukan nama baru. Perusahaan beroperasi dari Gedung Tifa, Jakarta ini bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).
Izin usahanya tercatat sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Konsesi perusahaan di Sanggau pernah masuk daftar evaluasi pemerintah.
Penyebabnya kebakaran lahan di konsesi mereka periode 2019-2022. Luas lahan terbakar mencapai 40 hektare.
Kini, nama mereka kembali terkait dugaan pelanggaran serius, merambah hutan lindung.
Rakyat Menunggu Tindakan Nyata
Hingga detik ini, tanggapan resmi dari UPT KPH Sanggau Timur dan DLHK Kalimantan Barat belum ada.
Kediaman mereka kontras dengan hiruk-pikuk keresahan warga. Media arus utama terus berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk PT DAS, untuk klarifikasi.
Harapan publik satu pemerintah dan penegak hukum turun tangan secepatnya. Lakukan investigasi menyeluruh. Ambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Selamatkan sisa hutan lindung Sanggau sebelum hilang selamanya. Waktu terus berlalu, sementara kapak masih berdentum.
Situasi hari ini di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat adalah kasus tragis tata kelola hutan.
Sebuah lelucon pahit. Di satu sisi, aturan dibuat sangat ketat. Hutan lindung dinyatakan zona inti penyelamatan lingkungan.
Di sisi lain, pengawasan dibiarkan lunglai. Perusahaan dengan rekam jejak bermasalah leluasa beroperasi.
Institusi berjuluk pengawas justru menjadi penonton drama China terbaik. Mereka menyaksikan penghancuran perlahan tanpa intervensi berarti.
Rakyat kecil, pihak paling rentan, dipaksa menjadi garda depan pelapor. Mereka menghadapi risiko langsung.
Ironi ini memperlihatkan sistem bekerja terbalik. Pelindung justru tidur. Perusak mendapat ruang.
Bencana ekologis ditangguhkan, bukan dihentikan. Jika pola ini berlanjut, hutan lindung hanya akan jadi dongeng untuk cucu. Sebuah kenangan tentang hijau yang musnah akibat pembiaran.
Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat bisa jadi preseden buruk, contoh bagaimana negara absen di garda terdepan perlindungan alam.
Tanda tanya besar menggantung butuh berapa hektare lagi hutan yang ludes agar pengawas terbangun dari tidur pulasnya? Tanya saja ke rumput bergoyang.












