Parah ni, Subandio Anggota DPRD Mempawah Diadukan ke Polisi

Maman Suratman

Mempawah, infokalbar.com – Maman Suratman membuat pengaduan Polisi dengan: TBP/22/I /2026/Satreskrim, terhadap Subandio anggota DPRD Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Menurut Maman, pengaduan dilakukan atas dugaan penipuan yang dilakukan Subandrio, mengenai janji pemberian uang dan fasilitas yang dijanjikan Subandio sehubungan dengan adanya sengketa kepemilikan sah antara Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Kecamatan Sungai Kunyit dan Yayasan Bhakti Baru (YBB), serta ganti rugi terhadap aset dan makam-makam.

Menurut pengakuan korban saat itu, Subandio membuat janji pada tahun 2019 dengan syarat Maman membantu dan bekerja untuk kepentingan YPKOT hingga sengketa kepemilikan dan ganti rugi aset serta makam-makam selesai dan menang.
Adapun Janji yang diberikan meliputi:
Uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Pinjaman Rp 250 juta tanpa bunga dan tanpa agunan.
Fasilitas liburan ke Swiss.
Selain itu, Maman menyoroti fakta bahwa Subandio tidak pernah memberitahukan bahwa uang pembebasan lahan dan makam-makam telah dibayarkan oleh PT. Pelindo II, pada tahun 2024, sebesar Rp.26 Miluar (Dua Puluh Enam Milyar Rupiah).

Sehingga informasi penting ini disembunyikan agar janji tetap terlihat seakan bergantung pada dirinya.
Selaon itu Subandio diduga menyuruh Maman membuat surat kuasa khusus yang palsu, karena pengawas YPKOT seharusnya tidak memiliki hak memberikan kuasa tersebut. Dugaan ini menunjukkan adanya manipulasi dokumen dan pemalsuan surat demi kepentingan Subandio.
“Sejak 2019 sampai hari ini, semua janji itu tidak pernah direalisasikan,” ujar Maman Suratman.

Maman menegaskan bahwa meskipun telah bekerja untuk membantu penyelesaian sengketa dan ganti rugi aset serta makam-makam, Subandio sama sekali tidak menepati janji.
Kasus ini kini dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat. Maman berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, dan pihak yang diduga menipu serta memalsukan dokumen dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, Subandio belum dapat diminta keterangan dan konfirmasinya.

( Wawan Daly S )