SANGGAU, Infokalbar.com – Kabar penyegelan lahan sawit PT Cipta Usaha Tani (CUT) di Sanggau, Kalimantan Barat, menuai kritik keras. Aksi itu dinilai hanya penyelesaian di permukaan, tak menyentuh inti pelanggaran pidana berlapis.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau, Wawan Daly Suwandi, menyatakan tegas. Penggarapan lahan di luar izin pada kawasan Peta Indikatif Penghentian Izin Baru membuka pintu tumpang tindih pasal pidana. Mulai dari pelanggaran aturan perkebunan hingga kejahatan lingkungan hidup berat.
“Berdasarkan peristiwa, PT CUT menggarap lahan di luar izin dan masuk kawasan moratorium. Perbuatan ini masuk ranah pidana,” tegasnya Selasa (27/1/2026).
Penyegelan administratif Pemerintah Daerah Sanggau, dipimpin Sekda Aswin Khatib, dinilai tak sepadan bobot pelanggaran.
Wilayah itu memang tak pernah terbit izin karena statusnya terlindungi. Tanpa langkah progresif berupa penyidikan, aksi penutupan lahan cuma menjadi simbol kosong.
“Publik tidak butuh penyegelan berhenti di pagar seng. Aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, harus segera masuk,” kata dia menegaskan.
Ancaman Pidana Berlapis
Dia merinci potensi jerat hukum pertama, Undang-Undang Perkebunan. Pasal 107 UU itu ancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar bagi perusahaan beroperasi tanpa izin. Pertanggungjawaban pidana bisa dibebankan pada korporasi dan jajaran direksinya.
Namun, potensi pidana tidak berhenti di situ. Aktivitas di lahan moratorium beririsan langsung dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perusahaan berpotensi langgar UU Lingkungan Hidup,” ucapnya mengingatkan.
Pasal 109 UU tersebut mengancam pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah bagi kegiatan usaha tanpa Analisis Dampak Lingkungan. Ancaman itu bisa membengkak lebih berat.
“Pasal 98 UU Lingkungan Hidup tegaskan, bila pembukaan lahan terbukti timbulkan kerusakan lingkungan, terlebih di kawasan lindung, ancaman penjara bisa capai sepuluh tahun,” paparnya.
Fakta lahan sekitar 60 hektare tersebut berada di wilayah dilindungi negara memperkuat dugaan kejahatan lingkungan terstruktur. Bukan sekadar kesalahan administrasi belaka.
“Ini bukan soal kelalaian teknis. Ini menyangkut pembiaran kerusakan ekosistem dan pelanggaran tata ruang sistematis,” kritiknya.
Korban Lemahnya Penegakan Hukum
Dia kembali mengingatkan, lemahnya penindakan hukum terhadap korporasi besar menjadi akar konflik agraria dan kerusakan lingkungan berulang.
Kasus seperti ini kerap dibiarkan, menyampaikan pesan keliru tentang kekebalan hukum bagi pemodal besar.
“Jika kasus ini kembali dibiarkan, maka pesan disampaikan negara sangat jelas: korporasi masih kebal hukum,” tegasnya.
Ia mendesak kasus besar PT Cipta Usaha Tani (CUT) ini dijadikan momentum tegas. Titik balik restorasi wibawa hukum negara di hadapan korporasi rakus. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tajam ke semua arah.
“Negara tidak boleh kalah. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, konflik agraria serta kejahatan lingkungan akan terus berulang,” pungkasnya.
Tanpa proses hukum lanjutan, penyegelan hanya menjadi pertunjukan semu. Keadilan bagi ekosistem rusak dan masyarakat terdampak akan terus menjadi ilusi.
Negara dituntut buktikan keseriusan, bukan sekadar memasang pagar seng di atas kerusakan sistematis.












