KAPUAS HULU, Infokalbar.com – Aroma kayu terpotong dan gemuruh chainsaw menggantikan kicau burung di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Di balik rimbunnya pepohonan yang seharusnya dilindungi, terselip drama kelam penebangan liar.
Lebih menyakitkan, dalang operasi haram ini diduga adalah seorang abdi negara, oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu berinisial “DD”.
Kepala Desa Nanga Awin, Ambro Semar, dengan tegas membenarkan praktik illegal logging di wilayahnya.
Menurutnya, “DD” sudah diajak bermusyawarah untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, ajakan itu ditampik. “Bahkan terkesan menantang,” ujar Ambro, menggambarkan sikap sang terduga pelaku.
Pertemuan antara aparat desa dan “DD” pun disebutkan tidak membuahkan titik terang.
“Dia merasa tidak bersalah. Bilang, terserah kasus ini mau dibawa ke mana,” lanjutnya.
Karena jalan damai buntu, Tim Pengelola Hutan Desa Nanga Awin berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, khususnya Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kapuas Hulu.
Saat dihubungi media untuk konfirmasi via WhatsApp dan diajak bertemu, “DD” justru menghindar.
Alasan klasik dikemukakan tidak sempat. Keengganan memberikan klarifikasi semakin menguatkan dugaan pelanggaran serius di balik seragam dinas yang dikenakan.
Hukum Tegas, Ancaman Nyata
Praktik penebangan liar di HPT bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan terstruktur yang merusak ekosistem, memicu bencana hidrometeorologi, dan merugikan negara miliaran rupiah.
HPT sendiri merupakan kawasan dengan fungsi khusus, hanya boleh dieksploitasi secara sangat hati-hati untuk menjaga kelestarian.
Hukum Indonesia sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi pelaku illegal logging. Pelaku bisa dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), keterlibatan dalam kasus ini adalah tamparan keras bagi integritas aparatur negara.
“DD” tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. Seragam bukanlah imunitas, melainkan komitmen untuk menjaga amanah rakyat.
Partisipasi Warga, Kunci Lestari
Pemberantasan illegal logging membutuhkan kesigapan semua pihak. Masyarakat memiliki peran krusial sebagai mata dan telinga di lapangan. Setiap dugaan aktivitas mencurigakan harus segera dilaporkan kepada:
- Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) setempat.
- Aparat penegak hukum terdekat (Polisi atau TNI).
Laporan masyarakat adalah awal dari tindakan hukum yang efektif. Hutan yang lestari adalah tanggung jawab bersama.
Ini bukan hanya pemerintah atau pemegang izin, tetapi juga warga yang hidup di sekitarnya.
Menanti Kejelasan, Menuntut Keadilan
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada “DD”, KPH Kapuas Hulu, dan aparat penegak hukum masih terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Hak Klarifikasi bagi semua pihak terkait, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintah memberantas praktik haram yang menggerogoti kedaulatan lingkungan.
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau oknum berseragam akan kembali berlindung di balik birokrasi yang berbelit? Jawabannya menentukan nasib hutan dan kepercayaan publik.












