PONTIANAK, Infokalbar.com – Perkembangan kasus Dedy Saputra kini menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AHAVAH YADA mendesak aparat kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait proses penangkapan klien mereka yang dinilai belum transparan.
Kuasa hukum menyatakan keprihatinan atas penangkapan Dedy Saputra yang dilakukan tim gabungan dari Polda Aceh bersama Polres Bengkayang. Mereka menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ketua LBH AHAVAH YADA Denny Febrianuas Nafi, menegaskan bahwa pihaknya bukan menghambat proses hukum, melainkan memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal merupakan prinsip dasar yang dijamin undang-undang, termasuk dalam Pasal 54 KUHAP.
“Kami meminta penjelasan resmi terkait kronologi penangkapan dan pemeriksaan. Ini penting agar publik memahami bahwa proses hukum berjalan profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Denny juga menyatakan LBH AHAVAH YADA akan terus mengawal perkembangan kasus Dedy Saputra hingga seluruh hak klien mereka terpenuhi. Selain berkoordinasi dengan penyidik, mereka turut merangkul unsur masyarakat, termasuk DPC MMBB Bengkayang, guna memastikan penyelesaian perkara berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga berharap ada kepastian informasi terkait kondisi dan proses hukum yang dijalani Dedi. Bagi mereka, kejelasan dari aparat bukan sekadar penjelasan formal, tetapi juga bentuk kepastian. (Tasya)












