SANGGAU, Infokalbar.com – PTPN IV Regional V memberikan klarifikasi terkait selisih harga TBS sawit di Kalimantan Barat. Perbedaan harga dipengaruhi status kemitraan, kualitas buah, serta mekanisme pasar di tingkat pabrik.
PT Perkebunan Nusantara IV Regional V memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan harga pembelian Tandan Buah Segar kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di PKS Rimba Belian, Kabupaten Sanggau.
Perusahaan menyampaikan bahwa seluruh mekanisme pembelian TBS dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan bagi seluruh pelaku dalam rantai tata niaga sawit.
Perbedaan harga mencuat setelah adanya perbandingan antara harga ketetapan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat sebesar Rp3.827,54 per kilogram dengan harga penerimaan di tingkat pabrik sekitar Rp3.110 per kilogram.
Informasi Harga TBS
PTPN IV Regional V menjelaskan bahwa harga yang ditetapkan pemerintah berlaku khusus bagi petani yang tergabung dalam skema kemitraan resmi.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, harga acuan pemerintah ditujukan bagi pekebun mitra yang tergabung dalam kelembagaan resmi seperti koperasi atau kelompok tani mitra.
Sementara itu, petani swadaya yang menjual hasil panen secara mandiri tanpa ikatan kemitraan tidak secara otomatis memperoleh harga tersebut.
Harga yang diterima akan mengikuti mekanisme pasar di tingkat pabrik atau harga gate pabrik.
Ada Kualitas Buah
Selain status kemitraan, faktor kualitas TBS turut memengaruhi harga. Perusahaan menyebutkan bahwa harga acuan pemerintah didasarkan pada asumsi kualitas buah standar.
Dalam praktik di lapangan, harga yang diterima petani sangat bergantung pada hasil sortasi di pabrik.
Beberapa indikator yang menentukan antara lain tingkat kematangan buah, persentase brondolan, serta kebersihan dari kotoran.
Faktor tersebut berpengaruh langsung terhadap rendemen minyak yang dihasilkan.
Dengan demikian, harga yang diterima dapat berbeda meskipun berasal dari jenis tanaman atau wilayah yang sama.
Kemitraan Resmi
PTPN IV Regional V juga menegaskan komitmen untuk mendorong petani swadaya bergabung dalam kemitraan resmi.
Melalui skema ini, petani berpeluang mendapatkan kepastian harga sesuai ketetapan pemerintah.
General Manager Distrik Petani Mitra, Arry Asnawi, menyampaikan,” bahwa perusahaan terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan asosiasi petani, guna meningkatkan tata niaga TBS agar lebih adil dan transparan.”
Selain itu, perusahaan juga menjalankan program jangka panjang seperti Peremajaan Sawit Rakyat serta dukungan sertifikasi ISPO dan RSPO.
Pada tahun 2026, pendampingan program peremajaan ditargetkan mencapai sekitar 4.800 hektare di berbagai wilayah operasional.
PTPN IV Regional V menegaskan komitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta berperan sebagai mitra strategis dalam mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Barat.
Pahami skema kemitraan dan standar kualitas TBS sebelum menentukan jalur penjualan hasil panen.












