Kejari Sanggau Diminta Segera Eksekusi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur ke Rumah Tahanan Negara

Kejari Sanggau Diminta Segera Eksekusi Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur ke Rumah Tahanan Negara. (Foto: Dok. IK)

SANGGAU, Infokalbar.com – Waktu yang diberikan pengadilan akhirnya habis. Setelah melalui seluruh rangkaian proses persidangan, Abang Mulyadi alias Ocel kini harus bersiap menghadapi babak yang selama ini ditunggu publik eksekusi hukuman penjara.

Pengadilan Negeri Sanggau memastikan putusan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sag telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan status tersebut, vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim resmi dapat dilaksanakan.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanggau, Dandi Narendra Putra, didampingi Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, Fery, pada Selasa, 02 Juni 2026.

Kasus yang menjerat Abang Mulyadi menjadi perhatian publik sejak awal persidangan. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Perkara tersebut menyita perhatian masyarakat karena menyangkut tindak pidana seksual terhadap anak yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Di balik putusan yang kini telah inkracht, terdapat satu fakta yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat. Berbeda dengan kebanyakan terdakwa perkara pidana, Abang Mulyadi tidak pernah menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara selama proses hukum berlangsung.

Menurut Dandi Narendra Putra, sejak tahap penyidikan hingga perkara diputus pengadilan, status Abang Mulyadi adalah tahanan kota.

“Status terdakwa sejak proses penyidikan memang merupakan tahanan kota dan status itu tetap berjalan selama proses persidangan berlangsung,” jelas Dandi.

Artinya, selama penyidikan di kepolisian, pelimpahan perkara ke kejaksaan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau, terdakwa tidak ditempatkan di rumah tahanan sebagaimana tahanan pada umumnya.

Kini kondisi tersebut berubah. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan pengadilan, proses hukum memasuki tahap pelaksanaan hukuman.

Upaya konfirmasi Infokalbar, kepada Jaksa Penuntut Umum, Ester, belum mendapatkan tanggapan. Namun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Diky, memastikan pihaknya telah mulai mempersiapkan langkah-langkah eksekusi terhadap terpidana.

Menurut Diky, Kejaksaan Negeri Sanggau akan menindaklanjuti putusan yang telah inkracht sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan proses eksekusi terhadap terpidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kelanjutan nasib Abang Mulyadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada sidang putusan sebelumnya.

Jika sebelumnya terdakwa masih berstatus tahanan kota selama proses hukum berjalan, maka setelah putusan inkracht, kewenangan berada di tangan kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi sebagaimana amar putusan pengadilan.

Bagi keluarga korban, kepastian hukum ini menjadi penanda bahwa perjuangan panjang mencari keadilan akhirnya mencapai titik akhir. Meski hukuman yang dijatuhkan tidak akan mampu menghapus luka dan trauma yang dialami korban, setidaknya proses hukum telah memberikan kepastian bahwa perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Kini, publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Sanggau untuk menuntaskan proses tersebut dengan mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara guna menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan. (Tasya)