BENGKAYANG, infokalbar.com – Setelah pemerintah pusat melarang pengiriman CPO minyak goreng ke luar negeri, terjadi kelangkaan minyak goreng dan sulitnya masyarakat mendapatkannya serta harga minyak goreng meroket tinggi, membuat masyarakat menjerit karena hampir tidak lagi mampu membelinya.
Untuk menyikapi kesulitan minyak goreng Pemerintah membuat kebijakan baru memberi bantuan dari pusat melalui Pemerintah Daerah untuk disalurkan kepada masyarakat, bantuan ini bernama “Subsidi BNBA BPS-2 MIG (BANSOS)
Bantuan tersebut diambil dari kantor Pos Bengkayang berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu, dan uang tersebut diharuskan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dibelanjakan untuk beli minyak goreng ke salah satu toko/agen minyak goreng di pasar yang ditunjuk Pemerintah Bengkayang bernama Se Fong, Jalan Basuki Rahmad, Bengkayang.
Dari jumlah uang itu dibelanjakan sembako ke toko Se Fong, berupa beras dua kampil, telur dua krat, bawang merah 1/2 kilo dan bawang putih 2/2 kilo, minyak goreng curah 5 kilo total 400,000 ribu rupiah, sisanya tinggal 100.000 yang di bawah pulang ke rumah.
Kepada awak media, Senin (16/05/2022), salah seorang ibu, Yoh (73 tahun), dari Dusun Ketiat, Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali ini mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
Tetapi sayangnya, bantuan tersebut tidak sesuai bahkan minyak goreng yang disediakan di toko Se Fong–yang notabene ditunjuk oleh pemerintah–dinilai tidak layak dikonsumsi.

Yoh juga mengatakan ketika hendak mengembalikan minyak goreng curah sebanyak 5 kilo kepada pemilik toko Se Fong, Polian, minyak tersebut berbau sabun dan tidak seperti minyak goreng pada umumnya, minyak kelihatan berwarna hitam.
“Dan jika dipaksakan untuk dikonsumsi bisa menimbulkan penyakit,” ujarnya.
Untuk itu Yoh memohon agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali toko yang ditunjuk untuk melayani warga berbelanja menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat.
Saat di konfirmasi oleh awak media, pemilik toko, Polian berbalik membentak dan berdalih bahwa dia tidak menjual minyak goreng bau, dia juga menjelaskan bahwa dia mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari perusahaan Pitamo yang ada di Pontianak.
“Saya juga orang beragama tau membedakan mana salah dan mana benar dan jangan cari-cari kesalahan saya, urus aja diri sendiri,” demikian ucapanya kepada awak media.
Atas kejadian ini, diharapkan kepada dinas terkait agar segera mengkroscek kebenaran lebih jauh terkait informasi yang disampaikan. Disisi lain, awak media akan melaporkan pemilik toko yang menjual minyak goreng berbau dan warna hitam ke Polres Bengkayang, karena dinilai menghalang-halangi tugas pokok jurnalis dalam menjalankan tugas dan peliputan, sesuai UU Pers NO 40 tahun 1999. (Indra)












