Bupati Sanggau: Izin UAS Lewat Polisi, Masyarakat Jangan Salah Paham

Bupati Sanggau Yohanes Ontot meminta masyarakat tidak salah paham

SANGGAU, Infokalbar.com – Rencana kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (3/10/2026), batal. Kabar ini sempat membuat publik bertanya-tanya. Bupati Sanggau Yohanes Ontot pun angkat bicara. Ia meminta masyarakat tidak salah paham. Menurut Ontot, panitia menyampaikan pembatalan. Sejumlah alasan melatarbelakangi keputusan itu. Salah satu alasan berkaitan dengan perizinan.

Ontot menjelaskan, izin kegiatan keagamaan maupun kegiatan masyarakat lain bukan kewenangan bupati.

Izin menjadi ranah kepolisian. Penjelasan ini penting. Tujuannya agar publik tidak mengarahkan persoalan pembatalan kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat gagal paham. Untuk kegiatan seperti ini, baik kegiatan keagamaan maupun kegiatan masyarakat lainnya, soal izin bukan dengan bupati, tetapi melalui kepolisian,” kata Ontot saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Infokalbar.com, Jumat (2/10/2026).

Ontot menilai, belakangan muncul pemahaman kurang tepat di tengah masyarakat. Pemahaman itu soal siapa memiliki kewenangan memberi izin kegiatan.

Ia menegaskan, mekanisme perizinan sudah diatur. Kegiatan keramaian membutuhkan pemenuhan syarat.

Kepolisian berperan dalam proses itu. Pemerintah daerah tetap mendukung ketertiban. Namun, keputusan izin bukan berada di meja bupati.

Ontot meminta semua pihak melihat aturan secara jernih. Ia tidak ingin polemik berkembang. Apalagi, isu ini menyangkut kegiatan keagamaan.

Masyarakat diajak menahan diri. Informasi harus dicek sumbernya. Jangan langsung percaya kabar belum jelas.

Dalam konteks kegiatan keramaian, kepolisian memiliki kewenangan menerbitkan izin. Prosedur meliputi surat permohonan, rekomendasi, pemeriksaan lokasi, pengamanan, dan koordinasi lintas sektor.

Panitia wajib memenuhi syarat administratif. Jika syarat tidak lengkap, izin tidak dapat diterbitkan.

Pembatalan bukan bentuk larangan permanen. Masyarakat tetap dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan.

Ontot menilai, edukasi publik perlu diperkuat. Banyak warga mengira bupati memegang semua izin.

Padahal, ranah bupati terbatas pada kebijakan daerah. Kepolisian bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban. Pemerintah daerah berperan mendukung fasilitasi.

Pembagian tugas ini penting dipahami. Tujuannya mencegah salah alamat. Jangan sampai kepolisian, pemerintah daerah, panitia, atau tokoh agama saling disalahkan.

Semua harus duduk bersama. Komunikasi menjadi jalan terbaik. Dialog membuka ruang klarifikasi.

Informasi resmi harus menjadi rujukan. Media memiliki peran menyajikan berita akurat. Warga diminta tidak menyebar kabar bohong. Hoaks dapat memicu ketegangan.

Ontot mengingatkan, masyarakat memiliki hak berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Hak itu dijamin aturan. Pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan berlaku.

“Masyarakat punya hak untuk berkegiatan dan menyampaikan pendapat. Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan atau keramaian tentu ada mekanisme harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan ini tidak perlu berkembang menjadi isu memicu salah paham antarmasyarakat. Sanggau dikenal sebagai daerah beragam suku dan agama.

Ontot menyebut, Dayak memiliki kegiatan adat dan keagamaan. Melayu pun demikian. Selama ini, warga saling menghargai. Tidak ada saling melarang.

“Di Sanggau ini kita hidup dalam keberagaman. Dayak punya kegiatan adat dan keagamaannya, Melayu pun begitu. Selama ini kita saling menghargai dan tidak saling melarang,” katanya.

Sanggau sudah lama merawat toleransi. Dayak dan Melayu hidup rukun. Kegiatan adat berjalan. Kegiatan keagamaan berlangsung. Tidak ada saling melarang.
Semangat itu harus dijaga. Ontot mengajak semua pihak fokus pada persatuan. Perbedaan pandangan wajar.

Perbedaan jangan menjadi permusuhan. Pembatalan UAS bukan alasan terpecah. Justru momentum memperkuat komunikasi.

Pemerintah daerah, DAD, tokoh agama, dan kepolisian dapat bersinergi. Mereka bisa menjelaskan aturan secara terbuka.

Masyarakat pun mendapat pemahaman utuh. Hak berkumpul tetap dijamin. Kebebasan berpendapat tetap dilindungi. Pelaksanaan mengikuti aturan. Itulah keseimbangan demokrasi.

Ontot menjabat ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau. Ia berharap persoalan rencana kedatangan UAS maupun pembatalannya tidak mengganggu hubungan baik masyarakat. Hubungan itu sudah terbangun lama.

“Jangan karena persoalan satu kegiatan, kemudian kita saling berhadap-hadapan. Sanggau ini sudah lama hidup dalam keberagaman. Keharmonisan itu harus kita jaga,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat melihat persoalan secara proporsional. Jangan langsung mempercayai informasi belum jelas sumber maupun duduk persoalannya.

“Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu merusak kerukunan sudah kita bangun bersama,” katanya.

Jadwal awal Sabtu (3/10/2026) menjadi perhatian. Infokalbar.com menghubungi Bupati Jumat (2/10/2026).

Ontot menjawab lewat telepon. Ia menekankan izin bukan di bupati. Kepolisian memegang kewenangan. Pemerintah daerah tidak menghalangi.

Pembatalan datang dari panitia. Alasan perizinan menjadi salah satu faktor. Publik diminta tidak menebak-nebak.

Jangan mengaitkan pembatalan dengan politik identitas. Jangan membuat isu SARA. Sanggau menjunjung keberagaman. Dayak dan Melayu punya tradisi kuat.

Keduanya saling menghormati. DAD mendukung kerukunan. Ontot sebagai ketua DAD menunjukkan komitmen. Ia tidak ingin konflik.

Ia ingin dialog. Ia ingin semua pihak tenang. Ia ingin aturan dihormati. Ia ingin hak warga dilindungi. Pesan itu jelas. Izin kegiatan lewat polisi. Bukan lewat bupati. Masyarakat jangan salah paham. Sanggau tetap rukun.

Pembatalan rencana UAS menjadi pelajaran penting. Komunikasi publik harus jelas. Literasi hukum perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan.

Pemerintah daerah, kepolisian, panitia, dan tokoh masyarakat memiliki peran. Sinergi menjadi kunci. Sanggau memiliki modal sosial kuat.

Keberagaman sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Dayak, Melayu, dan berbagai kelompok lain hidup berdampingan.

Tradisi saling menghormati terjaga. Nilai itu harus dirawat. Jangan sampai satu kegiatan merusak harmoni.

Ontot menjelaskan semangat kebersamaan. Ia ingin Sanggau tetap damai. Isu ini tidak perlu dibesar-besarkan.

Fokus utama adalah menjaga kerukunan. Warga diminta tidak terprovokasi. Cek informasi dari sumber resmi.

Ikuti aturan berlaku. Hormati proses hukum. Hormati hak orang lain. Dengan begitu, Sanggau tetap aman, tenteram, dan harmonis. Kegiatan keagamaan dapat berjalan sesuai mekanisme.

Masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Kepolisian menjadi pintu izin.

Pemerintah daerah mendukung tertib sosial. Panitia menjalankan tugas. Semua pihak punya tanggung jawab.

Kolaborasi menjaga stabilitas. Pesan Bupati jelas jangan salah paham. Izin kegiatan lewat polisi.

Bukan lewat bupati. Masyarakat punya hak. Namun, hak itu harus dijalankan sesuai aturan. Sanggau harus tetap rukun. Itulah inti persoalan.