Kejari Singkawang Dapat Hibah Rumah Dinas, Tjhai Chui Mie Bebas?

Kejari Kota Singkawang Dapat Hibah Rumah Dinas, Tjhai Chui Mie Bebas? (Foto: Istimewa)

SINGKAWANG, Infokalbar.com – Pemerintah Kota Singkawang tetap melanjutkan pembangunan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data yang tayang pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Singkawang, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama “Pembangunan Rumah Dinas Kajari Kota Singkawang” di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang. Paket tender dengan kode 10115318000 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp1.500.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp1.499.894.777,63 dan diumumkan sejak 10 Februari 2026.

Pembangunan rumah dinas Kajari ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kota Singkawang mengalokasikan dana hibah sekitar Rp80 juta untuk kegiatan perencanaan pembangunan pada tahun anggaran sebelumnya.

Kebijakan penganggaran tersebut kembali menjadi sorotan karena berlangsung di tengah proses penanganan perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang ditangani Kejaksaan Negeri Singkawang.

Dalam perkara HPL Pasir Panjang, pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang bersama pihak lainnya. Namun hingga kini, perkembangan lanjutan perkara tersebut masih terus menjadi perhatian publik, terutama terkait kemungkinan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian kebijakan maupun proses penerbitan hak atas lahan tersebut.

Di tengah situasi tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.Pernyataan itu disampaikan Setyo dalam kegiatan Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada Mei 2026.

Menurut Setyo, instansi vertikal telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan hibah tambahan.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” kata Setyo.

Pernyataan Ketua KPK tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi penggunaan APBD Kota Singkawang untuk pembangunan rumah dinas instansi vertikal di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah yang masih memerlukan perhatian pemerintah. Selain itu, momentum penganggaran proyek tersebut juga menjadi bahan diskusi di tengah penanganan perkara HPL Pasir Panjang yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan publik mengenai tindak lanjut pengembangan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Singkawang maupun Kejaksaan Negeri Singkawang belum memberikan penjelasan resmi terkait urgensi pembangunan rumah dinas tersebut maupun relevansinya dengan peringatan yang sebelumnya telah disampaikan Ketua KPK terkait pemberian hibah kepada instansi vertikal. (Tasya)