
PONTIANAK, Infokalbar.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Pertemuan ini membahas skema pembiayaan belanja pegawai daerah, khususnya terkait pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK paruh waktu.
Ria Norsan dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungan terhadap skema pembiayaan PPPK yang diharapkan dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga ruang fiskal pemerintah daerah agar tetap sehat di tengah adanya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Pemerintah daerah, kata Ria Norsan, memerlukan dukungan kebijakan yang seimbang agar pelayanan publik dan program pembangunan tetap dapat berjalan secara optimal.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang berkelanjutan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berharap adanya kejelasan skema pembiayaan PPPK ke depan agar tidak membebani kemampuan fiskal daerah, namun tetap menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.












