Mobil Ditinggal di Pasar Wisata, Modus WNA Malaysia Selundupkan 21,4 Kg Sabu Terbongkar

Foto: (Istimewa)

PONTIANAK, Infokalbar.com – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC.

Seorang warga negara Malaysia berinisial MO ditangkap di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dengan barang bukti sabu seberat 21,4 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markas Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kamis (11/6/2026). Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan berpelat nomor Malaysia yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aksinya.

Komandan Satgas Pamtas Yon Arhanud 1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang warga negara asing yang kerap mondar-mandir di wilayah Entikong.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing yang sering terlihat di lokasi tersebut. Karena bukan warga setempat dan aktivitasnya dianggap mencurigakan, informasi itu kemudian kami tindak lanjuti,” kata Andy.

Dari hasil pemantauan, pelaku beberapa kali terlihat memasuki kawasan hutan di sekitar perbatasan. Temuan itu membuat Satgas Pamtas melakukan pengawasan dan penyelidikan lebih mendalam.

Hasil penyelidikan mengungkap modus yang digunakan pelaku. MO diketahui beberapa kali keluar masuk Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong secara resmi menggunakan dokumen perjalanan yang lengkap.

Namun, kecurigaan muncul ketika kendaraan yang digunakannya ditinggalkan di kawasan Pasar Wisata Entikong. Dari situ, petugas melakukan pengawasan hingga akhirnya menemukan dugaan bahwa pelaku mengambil sabu dari Malaysia melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi di perbatasan.

“Yang bersangkutan melintas secara resmi melalui PLBN dengan dokumen lengkap. Namun timbul kecurigaan ketika mobilnya ditinggalkan di Pasar Wisata Entikong. Setelah dilakukan pengawasan, diketahui pelaku mengambil barang tersebut melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Indonesia. Saat itulah kami melakukan penindakan dan penangkapan,” jelasnya.

Setelah ditangkap, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapomdam XII/Tanjungpura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Andy menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya peredaran narkotika.

“Menjelang akhir masa penugasan, kami masih mampu menunjukkan konsistensi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Barat,” tegasnya.

Saat ini aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Dengan jumlah barang bukti mencapai 21,4 kilogram, kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan kawasan perbatasan RI-Malaysia sebagai jalur masuk narkoba ke Indonesia.