Berita  

M.Nazar Pekerja Proyek Asal Bandung Di PT.BAP Ketapang Kalbar, Ditelantarkan Sakit Parah

Ketapang, infokalbar.com Nasib M. Nazar Syahputra, buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja di proyek PT BAP di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Baru satu pekan bekerja, Nazar justru berakhir di ruang perawatan RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Selama enam hari dirawat, keluarga mengaku tidak melihat adanya kepedulian maupun tanggung jawab dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Saat pertama kali dibawa ke rumah sakit, kondisi Nazar sangat memprihatinkan. Ia sudah tidak mampu bergerak, bahkan buang air besar dan buang air kecil di atas tempat tidur akibat kondisi fisiknya yang terus menurun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut berada di bawah perusahaan induk PT CRBC, dikelola oleh PT RMM, sedangkan penyedia tenaga kerja dilakukan oleh PT Naga Jaya Sahabat.

Ironisnya, hingga hari keenam menjalani perawatan, pihak perusahaan disebut belum datang menjenguk korban maupun memberikan kepastian mengenai biaya pengobatan, pembayaran upah, serta perlindungan jaminan sosial. Permintaan konfirmasi yang disampaikan keluarga korban dan jurnalis juga belum memperoleh jawaban resmi.

Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja (FSBSPK) Kartono, menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

«”Status buruh harian lepas bukan alasan untuk mengabaikan hak pekerja. Perusahaan tetap wajib memberikan perlindungan. Pekerja harus didaftarkan dalam BPJS Kesehatan, dan apabila memenuhi hubungan kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku juga wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Kartono.»

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta peraturan pelaksanaannya. Menurutnya, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

«”Kalau benar pekerja ini tidak didaftarkan BPJS dan ketika sakit perusahaan membiarkannya begitu saja, maka ini harus menjadi perhatian serius pengawas ketenagakerjaan. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan yang mengabaikan hak buruh,” tegasnya.»

Kartono juga mendesak Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sementara itu, penanggung jawab lapangan sekaligus pihak penyedia tenaga kerja bernama Dede hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi.

«”Masih kami upayakan untuk diajukan ke pimpinan. Saat ini masih menunggu keputusan,” ujarnya.»

Jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap biaya pengobatan, pembayaran upah, maupun kepesertaan BPJS korban.

Ibu M. Nazar meminta perusahaan tidak melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya.

«”Anak saya datang jauh dari Bandung untuk bekerja mencari nafkah, bukan untuk ditelantarkan. Saya meminta perusahaan bertanggung jawab atas pengobatan, membayar seluruh hak upah anak saya, dan memberikan hak jaminan sosialnya sesuai aturan. Jangan setelah sakit, perusahaan seolah-olah menghilang,” ujarnya.»

Saat ditemui jurnalis pada Senin (6/7/2026) malam setelah kondisinya mulai membaik, Nazar mengungkap dugaan pelanggaran lain yang dialaminya.

Ia mengaku sebelum berangkat bekerja dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu per hari. Namun selama bekerja ia hanya menerima Rp200 ribu per hari.

«”Di awal saya dijanjikan Rp350 ribu per hari. Tapi yang saya terima cuma Rp200 ribu. Saya tidak tahu sisanya ke mana. Saya hanya ingin hak saya diberikan,” kata Nazar.»

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan atau penggelapan hak upah oleh pihak penyedia tenaga kerja. Apabila terbukti, praktik tersebut dapat melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Kasus Nazar diduga bukan satu-satunya. Berdasarkan keterangan beberapa rekan sesama pekerja, banyak tenaga kerja didatangkan dari Pulau Jawa, khususnya dari berbagai daerah di Jawa Barat, untuk bekerja di proyek di Desa Pagar Mentimun. Namun mereka mengaku tidak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan secara layak.

Sejumlah pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dijanjikan upah tertentu saat direkrut. Namun setelah bekerja, nilai yang diterima berbeda dengan kesepakatan awal. Mereka juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

«”Banyak teman-teman dari Jawa yang bekerja di sini. Kami datang karena dijanjikan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Tapi kenyataannya berbeda. Ada yang hak upahnya tidak dibayar penuh, dan kami juga tidak tahu apakah didaftarkan BPJS atau tidak,” ujar salah seorang pekerja.»

Pengakuan para pekerja tersebut memunculkan dugaan adanya pola perekrutan tenaga kerja yang perlu diusut lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pengurangan hak pekerja secara sistematis, pengabaian kewajiban jaminan sosial, serta penelantaran terhadap pekerja yang sakit, praktik tersebut berpotensi mengarah pada eksploitasi tenaga kerja atau perbudakan modern, yakni kondisi ketika pekerja berada dalam posisi rentan, kehilangan perlindungan hak-haknya, dan bergantung sepenuhnya kepada pemberi kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, PT CRBC selaku perusahaan induk, PT RMM KLO selaku pengelola proyek, maupun PT Naga Jaya Sahabat selaku penyedia tenaga kerja belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai persoalan yang disampaikan keluarga korban maupun hasil konfirmasi jurnalis.

Kasus yang menimpa M. Nazar membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola ketenagakerjaan di proyek-proyek industri di Kabupaten Ketapang. Di tengah derasnya investasi, dugaan penelantaran pekerja, ketidakjelasan kepesertaan BPJS, dugaan pemotongan upah, hingga indikasi eksploitasi tenaga kerja menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap hak buruh dilindungi sesuai hukum yang berlaku.( Wan )