Sat Reserse Narkoba Polres Bengkayang Musnahkan 5,51 Gram Sabu

Bengkayang, infokalbar.com – Polres Bengkayang satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkayang memusnahkan barang bukti narkoba seberat 5,51 gram.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Perwakilan BNNK Bengkayang Michael Toba, Kasat Narkoba Iptu Maju K.Siregar, Kuasa Hukum tersangka Zakarias dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang Fitrian Yuristyawan.dan dalam melaksanakan giat ini pelaksana dan semua yang hadir tetap mematuhi Protokol kesehatan yang disaksikan oleh para awak media ketika berkunjung ke polres bengkayang pada hari pelasanaan pemusnahan tersebut.

Untuk giat ini Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma juga mengatkan melalui kasat Reserse narkoba Iptu Maju K.siregar. bahwa Polres Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh team Reserse Narkoba Polres Bengkayang.

Kasat reserse narkoba Polres Bengkayang menuturkan adapun dua pelaku yang ditangkap untuk kasus ini ya itu MY (25) dan NS (21) yang merupakan warga pemangkat Kbupaten Sambas ini pada hari Jumat (20/2/2021) pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku kemudian kami amankan saat melintas di Jalan Raya Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang,” ujar Iptu Maju K Siregar Jumat (5/3/2021).

Menurutnya kronologi penangkapan bermula berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satres narkoba Polres Bengkayang untuk untuk melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Raya.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba di backup Polsek Sungai Raya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Iptu Maju Siregar.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku MY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Siantan Kota Pontianak

“Setelah mendapatkan barang tersebut MY menghubungi temannya N yang sedang berada di Pontianak. Setelah mereka bertemu, mereka pergi menggunakan sepeda motor dari Siantan dengan tujuan Pemangkat,” katanya

IPTU Laju juga menjelaskan dari hasil penangkapan itu, petugasnya mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, sejumlah uang, sepeda motor serta barang bukti lainnya.

“Saat ini kedua pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut dan akan segera disidangkan,” tutup kasat Reserse Narkoba.
(kurnadi/jvl)