mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Kacabjari Entikong Gelar Penyuluhan Hukum Penggunaan APBDes

  • Share

Entikong, infokalbar.com – Kacabjari Entikong melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum di Aula Kecamatan Bonti, Senin pagi (22/3/2021).

Kegiatan ini diikuti oleh 9 kepala Desa di Kecamatan Bonti serta juga hadir Camat Bonti Yulius Eka Suhendra.

Dalam kegiatan itu, Kacabjari Entikong Rudi Astanto, S.H., M.H., menyampaikan materi-materi mengenai pengelolaan APBDes. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang menyangkut Desa di Kecamatan Bonti.

Kacabjari Entikong Rudi Astanto, S.H., M.H

Kacabjari Entikong Rudi Astanto, S.H., M.H., juga menekankan bahwa komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan itu saja. Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi memajukan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes.

“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana Desa dengan memberikan pemahaman agar para Kepala Desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana Desa,” tegas Kacabjari Entikong.

“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana Desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum nantinya,” katanya.

Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana Desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kegiatan sosialisasi tersebut juga diharapkan mendorong pengelolaan APBDes yang tertib administrasi dan taat hukum,” ucap Rudi Astanto, S.H., M.H.

  • Share