mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Razia Masker, Sat Pol PP Pontianak Tindak Salah Satu Pemilik Warkop di Jalan Ketapang

  • Share

Pontianak, infokalbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, belum lama ini merazia salah satu warung kopi (warkop) di Jalan Ketapang yang dinilai bandel dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19. Tujuan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan kafe yang ada di Pontianak.
Dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan kafe yang kebetulan menggelar tournamen Tapji, dikhawatirkan akan berisiko mudahnya penyebaran Virus Corona. Kendati demikian, warkop dan kafe tetap diizinkan membuka usahanya atau berjualan tetapi harus mematuhi aturan yang telah dikeluarkan Walikota.

Dalam razia tersebut salah satu pemilik Warkop mendapat peringatan keras. Petugas Sat Pol PP terpaksa menahan KTP yang bersangkutan sebagai jaminan atau pembinaan tidak melalaikan Prokes dalam kegiatan usahanya dilain waktu.
Saat ini Pemkot Pontianak sudah mengeluarkan kebijakan terhadap usaha warung kopi dan kafe untuk tidak melayani konsumennya diatas pukul 21.00 Wib. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Surat edaran pun sudah diterbitkan pihak Pemkot. Kebijakan yang dibuat Pemkot Pontianak ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terutama di titik-titik keramaian, termasuk warkop dan kafe yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak. Meski tetap diizinkan melakukan aktivitas usahanya, waktu operasional warkop juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. (asrin)

  • Share