Sanggau, infokalbar.com – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi PDIP Hendrikus Hengki, S.T., menyoroti masalah penerimaan ASN dan P3K untuk guru umum yang ada di Kabupaten Sanggau terutama di formasi Guru Agama yang sangat sedikit dan tidak mengakomodir kebutuhan yang ada di Kabupaten Sanggau, Jumat (28/5/21).
Dari 3.235 formasi Guru untuk Guru Agama hanya ada 7 formasi yaitu 3 untuk guru agama Islam 3 guru agama Katolik dan 1 untuk Guru Agama protestan gimana revolusi mental bisa terwujud jika Guru Agama sebagai pondasinya tidak di berikan ruang.
Hendrikus Hengki juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap penyediaan formasi ini? Karena beliau selaku wakil rakyat yang berhubungan langsung dengan masyarakat selalu di tanyakan tentang masalah formasi guru Agama yang tidak memenuhi rasa keadilan. Formasi guru agama hanya 0.21% dari total formasi yang ada.
Dua pernyataan yang berbeda dan saling lempar kewenangan, masyarakat butuh kejelasan bukan saling lempar tanggung jawab!!! Katakanlah katakan sejujurnya….
Jawab Polemik Formasi Guru
Agama, Gubernur Sutarmidji: Kemenag yang tentukan.
Kemenag: Formasi CPNS Guru
Agama pada Sekolah Umum
Kewenangan Pemda.
Hendrikus Hengki juga berharap agar pemerintah daerah menunda atau melakukan penyesuaian formasi untuk Guru Agama pada penerimaan ASN maupun P3K untuk guru umum yang ada di Kabupaten Sanggau dan Provinsi Kalimantan Barat. (Libertus)