MELAWI, infokalbar.com – Dalam waktu sepekan ini sudah beberapa kali penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Melawi dalam kasus illegal logging, PETI, dan Narkoba.
Dalam keberhasilan tersebut Korwil TINDAK INDONESIA dan koordinator FW&LSM Kalbar wilayah Sintang. Bambang Iswanto, Amd dan Syamsuardi (Sekum LSM Pisida) sangat mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum Polres Melawi dalam melakukan penindakan sesuai dengan prosedur diwilayah hukumnya. Kamis (10/6/21).
“Bambang mengatakan tindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Melawi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu melakukan penindakan seperti penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti kasus illegal logging, PETI, dan Narkoba,” ujarnya.
“Sekali lagi Bambang mengucapkan Apresiasi buat Kepolisian Resort Melawi dalam memberantas Narkoba, Ilegal logging, dan PETI.
Dan pertahankan keberhasilan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum diwilayah Kalbar khususnya Melawi “Ujarnya.
Ditempat terpisah Syamsuardi selalu Sekum LSM Pisida dan wakil koordinator FW&LSM Kalbar juga mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum Polres Melawi dalam melakukan penindakan ilegal logging, PETI dan Narkoba dan berharap kegiatan tersebut selalu ditingkatkan kalau bisa gabung bersama TNI untuk menjaga kekompakan dan sinergitas TNI-POLRI,” ujarnya.
Syamsuardi mengatakan dalam kasus Ilegal logging tersangka tersebut melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Untuk kasus Narkoba, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati.
“Dan untuk kasus PETI bertentangan dengan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Kita sebagai sosial kontrol akan selalu apdate kasus tersebut sampai inkrah diputusan pengadilan,” tutupnya.
(Tasya/Tim.)